Pewarta: Wawan
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar Drs.H.Yod Mintaraga, M.PA melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Jum’at (07/07/2023) bertempat di GOR Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari.
Hadir pada acara ini Muspika kecamatan Leuwisari dari Kapolsek, Danramil, Perwakilan dari Kecamatan Leuwisari, Kepala Desa Mandalagiri, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Acara tersebut dimeriahkan oleh berbagai macam kesenian dari penampilan lengser upacara adat,pencak silat,tari tarian serta yang lainnya, Semuanya itu tergabung dalam sanggar kesenian sunda asih.
Usai acara Drs.H.Yod Mintaraga, M.PA mengatakan ini tentang peraturan daerah ekonomi kreatif, ekonomi kreatif bagian dari ikhtiar kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berbasis budaya apalagi di kaitkan dengan pengembangan desa wisata perda wisatanya sudah ada dan bagaimana daerah yang memiliki potensi budaya bisa menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomis.” Ungkapnya.
Ekonomi kreatif merupakan salahsatu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat dalam memajukan pembangunan mengembangkan inovasi kreativitas serta daya saing dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta dapat menciptakan lapangan kerja.”imbuhnya.
Banyak kesenian kita yang sesungguhnya bisa menjadi obyek wisata dan bisa diterima oleh masyarakat setempat sekaligus dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan baik pendapatan masyarakat maupun pendapatan pemerintah daerah,” jelasnya.
H Yod menambahkan di kita banyak daerah daerah yang punya pendapatan daerahnya hanya mengandalkan potensi wisata berbasis kebudayaan termasuk Bali budaya potensinya, di daerah ini punya potensi yang bagus budayanya dan yang paling penting bagi kita setiap peraturan daerah harus di ketahui di pahami oleh masyarakat karena di situ ada peluang peluang bagaimana mereka bisa berperan lebih.
Potensi budaya jangan sampai tidak tersentuh oleh kebijakan kebijakan pemerintah daerah, kalau ingin memanfaatkannya akses ke pemerintah ada persyaratan persyaratan yang salah satunya yang harus berbadan hukum.”Pungkasnya.