Plong.. Warga Perum Subang Jaya Residence 1, Kini Seluruh Prasarana, Sarana Dan Utilitas Sudah di Serahkan Ke Pemkot Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Pemerintahan Sosial

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mendampingi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri serah terima prasarana, sarana dan utilitas Perumahan Subangjaya Residence 1 di Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole ke Pemkot Sukabumi di Masjid Al Ghina, Rabu (5/7/2023).

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, “Penyerahan aset dari pengembang perumahan ini agar perawatan dan perbaikan sarana tersebut bisa dilakukan oleh pemda karena sejatinya masyarakat memiliki hak mendapatkan berbagai pelayanan dari pemerintah,” kata Wali Kota Sukabumi

Dia Menambahkan, di sisi lain, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan berbasiskan kewilayahan. Namun ada batasan kewenangan, Misalnya di perumahan, ada yang mengeluhkan ke pemda terkait sarana tapi belum diserahterimakan dari pengembang ke pemda. Terkadang ini belum dipahami warga.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Sony Hermanto, mengungkapkan, Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Prasarana Sarana dan Utilitas penyerahan pasilitas perumahan utilitas umum Perumahan, Dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa semakin meningkatkan pembangungan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya pemenuhan persyaratan perumahan dari pengembang sesuai standar perumahan nasional yang telah ditetapkan termasuk penyediaan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan.

“Dengan tujuan pemenuhuhan kebutuhan akan perumahan dapat terpenuhi dengan tujuan akhir adalah untuk mensejahterakan masyarakat” ungkap Sony kamis pagi (06/07/23).

Lanjut Kadis PUPR, Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dijelaskan Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelola air limbah komunal.

“Sedangkan yang dimaksud sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya meliputi sarana perniagaan, atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, Pendidikan, kesehatan, peribatadatan, rekreasi dan olah raga, parkir, taman dan ruang terbuka hijau” ujar Sony

Kemudian yang dimaksud Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadan kebakaran dan penerangan jalan umum.

Sony menyebutkan Data Perumahan Subang Jaya Residence yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, meliputi : Kepemilikan lahan, SHM No.725 atas nama Dedih dengan luas 3.485 m2, SHM No.1.727 atas nama Dedih dengan luas 229 m2, SHM No.1.726 atas nama Dedih 1.229 m2, dan akta Jual beli PPATS Camat Kecamatan Lembur Situ N0.10/2019
400 m2, Persil No.7 D.III Blok Kubang (024) Kohir Nomor,C.1,466.

Selanjutnya Prasarana, Sarana dan Utilitas, Jalan 2.599 m2, Drainase 1.031 m2, Masjid 99 m2, RTH 1.196 m2, PJU 15 titik, dan tempat Pemakam 400 M2.

lebih dalam Sony menerangkan, Penyerahan aset tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian pelepasan hak atas tanah dan asset PSU

“Dan telah telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pada hari kemarin dengan para pihak : PT.Alghina Alam Semesta sebagai Pihak ke 1 (satu) atas nama Dedih) kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sebagai pihak ke 2 (dua) atas nama (Wali Kota Sukabumi, H.Achmad Fahmi)” pungkas Sony Hermanto.

Salah satu warga Subang Residence, Tedi Untara (55) mengungkapkan, “Kami dan warga perum Subang Jaya Residence lainya mengucapkan terimakasih atas diserahkanya Perum SJR 1 kepada pemerintah Kota Sukabumi sehingga kedepanya pembangunan terutama perbaikan jalan bisa dipasilitasi oleh pemerintah kota” ungkapnya.