Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Puluhan masa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT PLN UP 3 di Jalan Bhayangkara No.220, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/06/2023).
Himasi menuntut keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan PLN di kota dan Kabupaten Sukabumi
Menurut Ketua PB HIMASI Danial Fadhillah, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Danial.
Masih Menurut dia, Dalam hal ini Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal
Sukabumi (PB HIMASI) telah mengajukan perhomohonan informasi data mengenai data pengguna tenaga listrik secara general dan pajak penerangan jalan kota dan kabupaten Sukabumi,
“Akan tetapi dari pihak PT.PLN (Persero) UP3 Sukabumi tidak memberikan informasi data yang kami minta dengan alasan bahwa
informasi yang kami minta dapat dikecualikan sesuai dengan pasal 17 huruf (i) UU nomor 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik, padahal yang kami minta kepada pihak PT.PLN (Persero) UP3 Sukabumi tiada lain adalah data pengguna tenaga listrik kota dan kabupaten Sukabumi secara general dan hasil pajak penerangan jalan kota dan kabupaten Sukabumi yang memang tidak termasuk data secara pribadi,” cetusnya.
lanjut Danial, Maka dengan adanya peristiwa tersebut kami dalam aksi ini menuntut beberapa hal, sebagai berikut :
“Menuntut kepada kepala PT.PLN (Persero) UP3 Sukabumi untuk memberikan data mengenai, pengguna tenaga listrik kota dan kabupaten Sukabumi, dan hasil pajak penerangan jalan kota dan kabupaten Sukabumi, meminta kepada pihak PT.PLN (Persero) untuk tidak berlindung dalam hukum mengenai informasi yang kami minta, karena informasi yang kami minta tidak termasuk dalam hal informasi,” ungkap Danial.
Dia Menambahakan. Apabila point diatas tidak terpenuhi kami akan melakukan gugatan ke pengadilan karena sesuai
pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa apabila mengalami hambatan dan kegagalan dalam memperoleh informasi.