Kasus Kekerasan Terhadap PMI Asal Jampang Tengah, Jadi Sorotan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Teks Poto: Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kab.Sukabumi

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, soroti kasus Kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Lia Yulia (33) asal warga Kampung Cijambe, RT 26/RW 02, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Yudha mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Lia Yulia seorang pahlawan devisa negara yang dikabarkan telah disiram air panas di sebagian kujur tubuhnya oleh majikannya di Riyadh, Saudi Arabia. “Kami disini cukup prihatin yah. Karena, warga kita asal Jampangtengah telah dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Saudi Arabia,” kata Yudha kepada wartawan, Minggu (25/06/23).

Yudha juga mengaku terkejut. Lantaran, korban telah berangkat untuk bekerja ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan menggunakan jalur non prosedural atau illegal. “Iya, laporan awalnya korban itu bekerja di luar negerinya tidak mempunyai legal formal yang cukup dan juga mendapat perlakuan yang tidak baik, ini satu keprihatinan bagi kita,” ucapnya.

Yudha mengatakan peristiwa tersebut telah menjadi cambuk bagi wakil rakyat, agar menjadi pelajaran dengan harapan kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali. “Saya akan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya akan mencoba kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi, untuk bisa mengembalikan Sukabumi yang ada di luar negeri ini. Dimana memang terjadi sebuah perlakuan yang tdak baik,” terangnya.

Menurut Yudha, pihak KBRI pasti sudah mengatasi disana. “Saya akan komunikasi dengan Pemda. Minimal apa yang bisa kita lakukan untuk bisa melindungi warga Indonesia, terutama warga Kabupaten Sukabumi yang ada disana,” tandasnya.

Yudha meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, agar segera melakukan pendataan dan mengawal seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang akan bekerja ke luar negeri. “Selain itu, pemerintah juga harus mendata agensi atau perusahaan sebagai agen tenaga kerja untuk mengirim ke luar negeri. Jadi, benar-benar harus diverifikasi dengan baik,” tandas Yudha.