Dalam Sepekan Polres Muratara Ungkap 8 Tersangka Dengan Kasus Yang Berbeda

Hukum dan Kriminal Nasional Sosial

Pewarta: Hanafi

MURATARA. FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara Menggelar Pres Release, Kamis (22/06/2023) di Halaman Mapolres Muratara.

Dalam Sepekan Polres Muratara Berhasil mengamankan 8 Orang Tersangka dengan kasus yang berbeda.

Press Release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, menyampaikan 8 tersangka tersebut Dengan Pelanggaran yang Berbeda , tersangka tambang ilegal (Peti), yakni Siswandi (34), Herman (42) dan Mulyadi (30) ketiganya warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas,.

ketiga tersangka Tambang Ilegal (Peti) melanggar pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara, dengan ancaman diatas lima tahun.

Tersangka Aan Putra Jaya (29) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit. Dengan kasus pengeroyokan yang terjadi pada (9/4/2023). Korbannya mengalami luka tusuk tangan, Pingang dan dada, mengunakan senjata tajam.

Sedangkan tersangka Andesta(24) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Dengan kasus Rudapaksa, Peristiwa terjadi (20/6/2023) di kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya. Pelaku melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun Penjara.

Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu.

Tersangka Efendi (59) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Tersangka diamankan karena melakukan pembunuhan terhadap Sugeng manager PT MAP.

“Demi untuk menjaga Keamanan Bersama hendaknya Masyarakat jangan ragu untuk melapor,Nanti Polisi akan menindaklanjutinya.

“Himbauan untuk masyarakat yang mempunyai tambang ilegal agar berhentilah,Karena Apapun Alasannya hal itu Melanggar Aturan.”Tutupnya.