Rino : Pembinaan Penanganan Pelanggaran Untuk Meningkatkan Kapasitas PKD

Fokus Kota Tasik Politik Sosial

Pewarta : H Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya untuk meningkatkan pemahaman akan tugas dan wewenang dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD), mengadakan pembinaan penanganan pelanggaran laporan hasil pengawasan sebagai pintu masuk penanganan pelanggaran di salah satu hotel berbintang yang berada di jalan Yudanegara, Senin (05/06/23).

Saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra menuturkan forum ini untuk meningkatkan kapasitas pemahaman berkaitan dengan tugas dan wewenang pengawas tingkat Kelurahan sasarannya PKD.

Yang lebih ditekankan kepada para PKD batasan kewenangan yang berkaitan dengan tugasnya di tingkat Kelurahan.

Jadi Memang pengawas kelurahan ini hanya sampai menerima dan menyampaikan pelaporan hasil pengawasan.

Tidak ada kewenangan untuk melakukan proses penanganan pelanggaran hanya mencatat menuliskan dalam laporan hasil pengawasan mengarahkan jika ada orang yang ingin melapor secara berjenjang ke Bawaslu kecamatan kemudian naik ke tingkat Kota.

Tadi ditekankan berkaitan dengan pemahaman jenis jenis pelanggaran, karena kan logika sederhana bahwa tidak mungkin bisa mengetahui itu pelanggaran atau bukan, tanpa memahammemahami aturan mainya.

Oleh karena itu, penekanannya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas teman teman Pengawas ditingkat kelurahan maka wajib hukumnya untuk membaca setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal tahapan, Baik itu, Undang undang, perKPU dan PerBawaslu.

“Tadi muncul diskusi Soal, politik uang, distribusi logistik dan pengawasan proses penyusunan daftar pemilih yang sampai saat ini masih berjalan,” tuturnya.

Karena, di satu sisi Pantarlih sudah habis masa kerjanya jadi memang rentang kerja KPU hanya ke tingkat TPS, Informasi berkaitan dengan Orang yang meninggal dan pindah, dan disistem dicoret akibat itu, akan terbatas.

“Sehingga kita tekankan temen temen PKD untuk bisa berkordinasi minimal dengan 4 RW di wilayahnya, TPS berbasis RW, kita terbatas PKD oleh karena itu diusahakan temen temen PKD bisa berkomunikasi dengan 4 RW du masing-masing Kelurahannya.

“Untuk bisa mengedintifikasi setiap hari orang yang meninggal atau pindah, sehingga akan bisa diberikan saran perbaikan secara berjenjang,”jelas Rino.