Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sungguh bejad ayah kandung yang berinisial S (46) warga Kabupaten Sukabumi ini.
Tega mencabuli anak kandungnya sebanyak 11 kali, hingga akhirnya korban hamil 5 bulan. “Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (1/6/23).
Maruly mengatakan, perbuatan bejat ayah kandung kepada anaknya yang berusia 19 tahun dilakukan di rumah, di saung kebun juga di pemandian umum atau curug. “Perbuatan itu dilakukan sejak September 2022 dan sampai April 2023. Alasannya pelaku nafsu,” ujarnya.
Sementara itu, kata Maruly, ibu dari anak ini bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Pelaku kemudian menikahkan korban kepada seorang pria pada bulan Mei. Kasus ini pun terungkap ketika suami korban mengetahui korban dalam keadaan hamil.
Hingga suami korban meminta korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Nagrak ini telah diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.
“Kepada pelaku diterapkan pasal 46 juncto pasal 8 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena ini anak kandung, yang kedua pasal 285 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPindana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.