Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Puspahiang Cokok Tujuh Pelaku Upal dari Berbagai Tempat

0

KAB.TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Peredaran uang palsu emisi terbaru tahun 2022 semakin marak saja. Setidaknya hal tersebut diungkap Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan menangkap sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu dari berbagai tempat, diantaranya merupakan pasangan suami istri.

“Alhamdulillah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/23).

Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap adalah CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H yang beraksi disejumlah tempat  di Jawa Barat. Mereka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar.
“Ada total sebanyak 3214 lembar upal lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya,” ujar Suhardi.

Ia mengungkapkan, modus komplotan ini dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (Bri link).

Korbannya diminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash menggunakan uang palsu setengahnya. “Jadi modusnya ada yang jadi pencetak, penyimpan, dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung warung ada juga yang dengan cara transfer. Nah kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang. Pelakunya pura pura minta ditransfer ke temannya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu,” kata Suhardi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut dari pelaku amankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindah, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank. “Sejumlah kartu atm, buku bank  pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai saat ini,” kata Ari.

Baca Juga  18 Tim Ramaikan Turnamen Sepakbola Walikota Tasik Cup 1

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat dengan undang undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman 15 tahun penjara,” sebut Ari.

Pihak Bank Indonesia akui uang yang dipalsukan pecahan baru keluaran tahun 2022. Namun, kualitasnya terbilang rendah hingga mudah dikenali dengan dilihat, diraba dan ditarawang. Selain bahanya lebih tipis, cetakanya juga sederhana dan pengamanya tidak muncul.
“DIpastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3 D, dilihat diraba diterawang. Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak.

Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu,” kata Aswin Kosotali, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BANK Indonesia Tasikmalaya.

Bank Indonesia Apresiasi kinerja kepolisian ungkap uang palsu. “Apresiasi buat polisi semoga APH bisa membuat efek jera para pelaku,” kata Aswin. (****)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here