Diduga THR 2023 Tidak Dibayar Penuh Ratusan Karyawan PT Tirta Mas Lestari di Cicurug Kabupaten Sukabumi Lakukan Aksi Mogok Kerja

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta:Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kesal tidak ada kejelasan soal Tunjangan Hari Raya ( THR ), ratusan Karyawan PT Tirta Mas Lestari Sukabumi di Kampung Asgora RT 04/01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menggelar aksi mogok kerja, Jumat (14/04/23).

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi mogok kerja dilakukan para karyawan itu, karena menuntut pembayaran THR secara utuh.

Ketua Serikat Buruh GSBI, Dudi Iskandar mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan itu karena pihaknya menuntut pembayaran THR secara utuh. “Pihak perusahan telah memutuskan pembayaran THR secara mencicil dan akan diberikan secara 2 tahap serta pihak perusahaan telah mengeluarkan surat putusan resmi,” ujar Dudi kepada wartawan, Jum’ar (14/4/23).

Dikatakannya, pembayaran pertama yaitu 50 persen dibayarkan pada hari Senin tanggal 17 April 2023. “Untuk pembayaran tahap keduanya yaitu enam bulan kedepannya dan itu pun tidak jelas,” sebutnya.

Menurut Dudi, bahwa aturan semacam ini sudah melanggar aturan dan perundang- undangan yang berkaitan dengan THR. Dan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Jadi kami sejak dari kemarin secara spontanitas telah melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan seluruh aktifitas perusahaan,” ungkapnya.

Menurut informasi terakhir bahwa pihak perusahaan akan tetap dengan pendiriannya akan membayar THR dengan cara menyicil. “Iya, kami pun akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan bahwa THR diberikan secara penuh, hanya itu tuntutan kami, “kata Dudi.

Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, ucapnya, sesuai dengan petisi yang diajukan maka pihak karyawan PT Tirta Mas Lestari akan terus melakukan aksi mogoknya. “Makanya kami memohon kepada pihak Disnakertrans serta kepada pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Idustrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, hasil dari mediasi dengan pihak managemen PT Tirta Mas Lestari terkait adanya aksi demo karyawan terkait pembayaran THR tidak membuahkan hasil.
“Memang secara aturan sudah jelas bahwa pembayaran THR itu tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7,” ujarnya.

Tedi mengatakan, hasil dari mediasi hari ini pihak managemen yang berada di perusahaan ini tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Iya, jadi mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak managemen pusat yang ada di Jakarta,” kata Tedi.