H. Enjang Tedi Sosialisasikan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Fokus Jabar Politik Sosial

Pewarta : Yulius Usman

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Sosilaisasi dan Pemaparkan PERDA Provinsi Jawa Barat Tentang Pesantren di acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. turut hadir dalam acara ini para tamu undangan dari pengurus, pimpinan pesantren, Dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Garut, Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah serta dari Perwakilan Kemenag Kabupaten Garut.

Demikian disampaikan H. Enjang Tedi, M.Sos Anggota Komisi VĀ  DPRD Provinsi Jawa Barat dari Praksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Arqom (STAIDA) Garut Jl. Bratayuda No. 39 Kabupaten Garut. Rabu (05/04/2023).

“Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sangat berperan penting sebagaimana sekolah umum lainnya. Nah dengan adanya PERDA ini, kita berharap nantinya bisa diterapkan di pondok-pondok pesantren yang ada dan bisa diimplementasikan semua pasilitas program yang ada.” Imbuhnya nya.


Selanjutnya H. Enjang TediĀ  menyampaikan penyampaian materiĀ  bahwa Perda ini sangat penting. Salah satunya yaitu bahwa pendirian pesantren dilaksanakan dengan berpedoman peraturan dan perundang-undangan.

“Sebelumnya belum ada regulasi dan aturan yang jelas. Sehingga kita masih ragu. Namun perlu diingat, banyak lulusan dan jebolan dari pesantren yang menjadi orang hebat seperti menteri dan juga pejabat lainnya. Namun sayangnya perhatian akan hal tentang pesantren ini belum begitu mendapatkan perhatian khusus. Ungkapnya.

Namun kita berharap, dengan adanya PERDA Propinsi Jawa Barat Nomor 1Tahun 2021Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, bisa lebih jelas memastikan regulasi pesantren di wilayah Kabupaten dan Propinsi di Jawa Barat,” Pungkasnya.