Redaksi
KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Setiap kader punya hak di calonkan dan mencalonkan. Untuk di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempunyai mekanisme, dan hampir di setiap Partai pun mempunyai mekanisme punya sistem, diantaranya mekanisme dan sistem yang dibangun, diterapkan di PKS itu ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui, hal ini dikatakan Dede Muharam saat ditemui awak media.
Salah satu diantaranya bahwa Partai tidak akan mengeluarkan SK kepada siapa pun sebelum mekanisme, tahapan-tahapan yang diberlakukan PKS itu harus dilalui, diantaranya ada yang namanya Pemilu Raya (Pemira) di internal kader pelopor yang jumlahnya ratusan orang.
Mereka diberikan hak untuk menentukan pilihan kepada bakal calon baik dari internal maupun eksternal. Tentu yang prioritas dari internal.
Setelah mekanisme pemilihan Pemira di internal, maka tadi hasil itu biasanya ada 3 besar diserahkan ke DPW. Ada point-point khusus., dar sisi jejak keanggotaan.
Siapa pun juga Kader PKS, syarat untuk di calonkan jadi Wali Kota atau Wakil Wali Kota itu diantaranya integritas moral, aksebilitas penerimaan masyarakat dan elektabilitas.
Yang jelas hari ini, Partai belum membicarakan siapa kandidat untuk Bakal Calon Wali Kota dari PKS, yang penting tanggung jawab moral saya sebagai kader, bagaimana sebagai anggota fraksi, sebagai etalase partai untuk melakukan sosialisasi, sehingga biarkan nanti masyarakat yang akan menilai. Balik lagi ke masyarakat.
“Buat apa kita ajol-ajolan hayang nyalonkeun kalau aksesibilitas nya, elektabilitas dan popularitasnya tidak dikenal, kan kerugian bagi partai, “tandasnya.