Berikut Pernyataan Laskar Fiisabilillah Indonesia Tentang Keberadaan Ahmadiyah di Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Teks photo: Ketua Umum Abi Kholil Asubki saat Bersama Laskar Fiisabilillah Indonesia

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRISNGAN.ID – Pernyataan Daden Sukendar sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang di anggap kontroversial menuai sorotan dan kecaman dari berbagai kalangan, sebelumnya pernyataan tersebut beredar di kanal youtube warta ahmadiyah.

Sorotan dan kecaman kali ini di sampailan oleh ketua umum Laskar Fiisabilillah Indonesia Abi Kholil Asubki.

Menurutnya, Apa yg disampaikan ketua FKUB Kabupaten Sukabumi sangatlah berbahaya karena akan mengundang reaksi dari umat islam. Seharusnya beliau sadar bahwa ahmadiyah telah dilarang di Indonesia dengan terbitnya SKB tiga menteri.

“Untuk proses pembubaran,sudah jelas sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 1/PNPS/1965. Dilakukan dengan terlebih dulu melakukan peringatan. Di mana peringatan sudah dilakukan dengan terbitnya SKB 3 menteri, selanjutnya tinggal membawa ke ranah pidana bagi yang melanggar dan memberikan sanksi administrasi dengan mengeluarkan Kepres pembubaran Ahmadiyah” ujarnya minggu ( 05/03/22).

Lanjut Abi kholil, Kami mengakui jemaah ahmadiyah sama – sama sebagai anak bangsa (bukan sesama muslim) yang harus dirangkul dan diajak kembali ke jalan yang lurus sesuai dengan ajaran islam yang sesungguhnya.

“Untuk itu kami menyatakan sikap resmi Laskar Fiisabilillah Indonesia dalam menyikapi ahmadiyah :

1. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Al Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Pelarangan terhadap paham dan aktivitas Ahmadiyah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau penegak hukum dan bukan wewenang kita.

2. Dalam menyampaikan penolakan keberadaan aktivitas jamaah Ahmadiyah di lingkungannya, masyarakat diminta hendaknya mengedepankan cara-cara damai dan santun.

3. Kepada umat Islam, diharapkan dapat mempelajari Islam secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam penafsiran-penafsiran keagamaan.

4. Pemerintah diharapkan memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menyikapi keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia khususnya di kota dan kabupaten sukabumi.