Pewarta: Ruddi
SUKABUMI-FOKUSPRIANGAN.ID – Adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, menegaskan menolak adanya usulan tersebut.
Hal ini, dinilai masa jabatan selama 6 tahun seorang kepala desa sudah maksimal. “DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, tidak pernah berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi terkait wacana revisi Undang Undang (UU) Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang disuarakan oleh massa kepala desa yang datang ke DPR-RI pada 17 Januari 2023 lalu,” kata Bendahara DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, Deden Gunaefi kepada wartawan, Kamis (16/2/23).
Deden mengatakan sebenarnya pada waktu itu kan sebelum ke Jakarta pihaknya menemui Kemendagri dan Komisi II, dan memang Apdesi itu tidak pernah memperjuangkan hak pribadi.
Pihaknya menilai, para kepada desa yang menuntut 9 tahun jabatan itu, lebih kepada tuntutan pribadi. Sementara, sejak dulu para kepala desa biasanya, lebih banyak tuntutannya kepada masyarakat secara luas. “Sehingga, ketika ada tuntutan dan ajakan jabatan 9 tahun, DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, secara tegas menolaknya untuk berangkat ke Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Deden mengungkapkan, pengurus Apdesi Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada teman-teman, tidak kurang dan lebih, hampir sama saja. “Sekarang 6 tahun untuk jabatan dan bisa tiga kali periode. Kalau ditotalkan bisa 18 tahun. Nah, yang dituntut para kades kemarin itu, 9 tahun dan bisa mencalonkan selama dua periode dan total masa jabatannya bisa 18 tahun juga, jadi ini sama saja,” ujar Deden.
Menurutnya, bukan hanya itu, DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi juga memiliki pemahaman, bahwa pemerintah desa tersebut, merupakan gerakan generasi ke depan. Sehingga, ia menilai apabila terlalu lama masa jabatan sebagai kepala desa, maka regenerasi di desa akan terhambat. Salah satunya, pada masalah demokrasi. “Jadi intinya, kami dan pengurus jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi itu, sangat tidak setuju kaitannya dengan tuntutan 9 tahun. Karena, tidak tepat terhadap keberpihakan masyarakt banyak. Kalau kita mengikuti aturan yang ada saja, karena itu kan lebih kepada sudah menentukan dari lahirnya UU Desa tahun 2014 dan urgensinya sudah ditentukan,” tandas Deden.