Pewarta: Rafli Hidayat
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menerima berkas pelimpahan kasus tabrak lari mahasiswi UNSUR, dari penyidik Satlantas Polres Cianjur, pada kamis (02/02/2023) kemarin, hal ini di ungkapkan langsung oleh kepala seksi pidana umum Kejari Cianjur, Rike Noviadewi SH.MH kepada wartawan Senin (06/02/23).
Bahkan pihaknya juga akan melakukan penelitian dan mempelajari berkas tersebut hingga 14 hari kedepan, kami masih lakukan penelitian serta mempelajari hingga mendapatkan petunjuk dari berkas tersebut untuk di lengkapi,”katanya.
Kejaksaan negri Cianjur juga akan berusaha semaksimal mungkin dalam memperoses kasus tersebut, termasuk juga memeriksa alat bukti.
“Nanti kami juga akan turun kelapangan untuk mengecek, apakah mobil yang di pakai pada saat kejadian betul sebagai mobil yang di jadikan barang bukti, karena selama ini simpang siur terkait mobil tersebut, jadi kami akan mengeceknya,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil Audi A6, yang di duga tabrak lari tersebut, melanggar pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang Undang RI No 22 tahu 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Saat di singgung, apakah Kejari Cianjur sudah menerima surat atau alat bukti hasil investigasi keluarga korban dan juga kuasa hukum tersangka, Rike mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau alat bukti tersebut. “Soal itu, kami belum menerimanya,” pungkasnya.