Pemberlakuan Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 KG Bikin Resah Pelaku UMKM Garut

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Yulius Usman

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Masyarakat dan para pelaku UMKM di kabupaten Garut mulai resah dan khawatir dengan pemberlakuan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg di karenakan Pemerintah tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg yang telah resmi berjalan di sebagian kecamatan dan daerah tertentu. Kebijakan ini diambil agar pendistribusian LPG 3 Kg yang notabenenya diberi subsidi oleh pemerintah dapat tepat sasaran.

Nantinya, gas LPG 3 Kg akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika Masyarakat tidak terdaftar dalam data tersebut, maka sudah dipastikan mereka tidak bisa membeli gas LPG 3 Kg. Yang mana mereka dianggap mampu dan tidak berhak menikmati gas murah subsidi pemerintah. Sekalipun masih pemberlakuan uji coba di sebagian kecamatan dan daerah cukup membuat masyarakat dan para pedagang dan pengusaha pelaku UMKM di kp. Tabrik. Ds. Jati Sari Kecamatan Karangpawitan, Selasa, (24/012023) menjadi resah dan was-was.

Seorang pedagang kecil pelaku UMKM tepatnya pedagang gorengan  yang bernama Dadang asal kecamatan Karang pawitan desa Jati Sari menuturkan kepada kami” saya masih bingung dan was-was apalagi kalau ini jadi di berlakaukan

akan  sulit mendapatkan gas LPG 3 kg dan butuh banyak tabung gas LPG 3 kg untuk cadagan kalau itu terjadi maka harga jual barang akan naik serta berpengaruh pada menurunnya prara pembeli barang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji yang berhasil di hubungi pewarta  menyampaikan bahwa ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg. Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta.

Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.