Bawaslu Jakarta Utara Mengadakan Koordinasi Penyelesaian Proses Pemilu 2024

Fokus Jakarta Sosial

Pewart: Nur Azizah

JAKARTA. FOKUSPRIANGAN.ID – Dalam rangka penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilu dan penyelesaian sengketa pada pemilu serentak tahun 2024.Bawaslu Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyelesaian sengketa proses.

Kegiatan dilakukan pada hari Jumat,27 Januari 2023 di salahsatu hotel di Jalan Danau Permai Raya ,Jakarta Utara.

Sali Imaddudin,ST, SH selaku ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara mengatakan, “Kegiatan ini perdana di awal 2023 mengawali dari divisi penyelesaian sengketa yang di ampu oleh bang Sani.

Mochammad Mursani selaku anggota Bawaslu Jakarta Utara dan pengampu kegiatan ini mengatakan.” Dalam kegiatan ini menghadirkan yang terundang Bawaslu DKI Jakarta, KPU Jakarta Utara, Ketua Panwascam se Jakarta Utara ,Staf Bawaslu Jakarta Utara, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan unsur media.

DR Siti Rakhman selaku Komisioner Bawaslu DKI Jakarta mengatakan. Mengawali tahun 2023 kegiatan di Bawaslu Jakarta Utara kegiatan perdana di lingkungan Bawaslu kota se provinsi DKI Jakarta.

“Tahapan pemilu saat ini di Bawaslu yakni perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan tanggal 31 Januari nanti interview PKD. Dan tahapan untuk KPU yakni perbaikan data untuk calon DPD atau perseorangan.

Dengan mengucap Basmallah ,kegiatan Koordinasi Penyelesaian sengketa proses pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Utara, saya buka secara resmi,”ucap Siti Rakhman.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Ramdansyah ketua panwaslu DKI Jakarta tahun 2008/2009 dan 2011/2012 dengan materi sengketa pemilu 2024.

“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sengketa proses Pemilu ditangani oleh Bawaslu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu secara tertulis yang paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

#Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu

Sumber:……….