Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Melihat potensi sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi yang sangat melimpah, terutama dalam bidang minerba. Hal ini yang menjadi landasan gerak Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Sukabumi untuk mendorong agar pertambangan rakyat di Kabupaten Sukabumi mendapatkan jaminan hukum yang berlaku.
Menurut Sekertaris HMI Cabang Sukabumi Raya Muhamad Aldi Nugraha mengungkapkan, Karena berdasarkan kajian internal kami banyak faktor-faktor yang akan dipengaruhi ketika pertambangan tersebut mendapat legilatas
“pertama dari segi lingkungan pemerintah akan sangat mudah mengawasi pertambangan yang ada bahkan ketika pasca tambang pemerintah bisa mengintervensi kepada para penambang untuk melakukan reklamasi, kedua dari segi sosialnya tercatat lebih dari 7000 orang sebagai penambang”ungkapnya, Kamis (26/01/23).
Ia menambahkan, setidaknya ketika ini legal kondusifitas wilayah tidak akan terganggu karena masing- masing penambang punya garapan, dan yang ketiga dari segi ekonomi regional sampai pusat akan terbantu, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahunnya terjadi kebocoran PNBP dari cluster minerba dan kita semua tau 7000 lebih orang di Kabupaten Sukabumi menjadi penambang.
Masih kata Aldi, Upaya yang dilakukan HMI sendiri dalam mendorong legalitas tersebut sudah berjalan beberapa langkah, sejak tahun 2020 kami ikut mengawal untuk menerbitkan wpr, dari 28 wpr yang diajukan sudah ada hasil 6 blok tang di acc, pada tanggal 13 Januari 2023 kami melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi untuk mendorong terbitnya KLHS yang baru setelah ditetapkannya 6 blok wpr,
“Alhamdulillah respon baik dari DLH bahwa pada tahun ini (2023) DLH akan menerbitkan KLHS yang sesuai dengan terbitnya 6 blok wpr, dan rencana kita bukan sampai DLH saja, diawal februari kita akan melanjutkan gerak sampai selesai, karena tujuan kami menyelaraskan dengan kebutuhan para penambang,”pungkasnya.