Pewarta : Yulius Usman
KAB. GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID –
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut Jawa Barat, mulai hari Sabtu, (21/01/23), melarang penjualan Ciki Ngebul (Cikbul), termasuk penggunaan Zat Nitrogen pada makanan yang beredar di masyarakat.
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat melarang penjualan Ciki Ngebul (cikbul), termasuk penggunaan zat nitrogen pada makanan yang beredar di masyarakat.
“Ada sebagian kecil yang terjadi kebocoran lambung, atau sifatnya korosi,” Sahut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut.
Selanjutnya di sampaikan Asep Surachman bahwa penggunaan zat nitrogen secara berlebih pada makanan seperti cikbul riskan bagi tubuh. Meskipun belum ditemukan kasus keracunan cikbul di Garut, tetapi penting tidak mengonsumsi makanan ringan tersebut.
“Bahkan di Kabupaten Tasikmalaya ada 24 orang yang kena dampak dari Cikbul tersebut, di mana satu orang lagi dirujuk ke rumah sakit dan yang lainnya baru gejala tapi bisa ditangani. Kemudian di Bekasi ada empat orang, satu orang di antaranya harus mendapatkan penanganan khusus,” paparnya.
Kandungan ice smoke dalam zat nitrogen pada makanan, ujar dia, mampu menimbulkan efek asap yang menarik pada makanan, hingga menarik perhatian konsumen terutama anak-anak.
“Tetapi kalau kegunaan zat nitrogen tersebut berlebihan, tidak sesuai dengan standar tentunya ini bisa merusak jaringan tubuh,” ujar dia.
Lebih lanjut Asep mencontohkan, akibat efek dinginnya zat nitrogen dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada tenggorokan dan saluran pernafasan, sehingga menimbulkan gejala seperti mual, muntah-muntah, iritasi tenggorokan, bahkan perforasi lambung atau kebocoran lambung.
“Ada pada beberapa kasus juga ditemukan luka bakar pada jaringan kulit ya, kalau misalkan penggunaan zat nitrogen ini berlebihan,” katanya.
Untuk mengindari munculnya korban akibat makanan yang mengandung zat nitrogen berlebih, pihaknya meminta pelaku usaha makanan untuk menghindari penggunaan zat tersebut.
“Kemudian dari pihak sekolah, warga, orangtua, siswanya sendiri, atau di kampus juga harus melakukan pemantauan pengawasan jajanan yang ada di tempat jajanan umum,” Tandasnya.