Ketua LSM IBSW Kota Sukabumi Angkat Bicara Soal Pemanggilan Salah Satu Anggota DPR RI Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi Yang di Panggil Menjadi Saksi Pada Dugaan Kasus Pasar Pelita

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta : E.Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRANGAN.ID – Kasus dugaan tipikor pasar pelita terus bergulir benerapa birokrasi pemkot Sukabumi sudah di panggil menjadi saksi, hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Ellyas Mozart Situmorang pada hari Selasa, 17 januari 2023.

Jaksa akan memanggil 78 saksi untuk persidangan perkara korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Majelis hakim pun memutuskan sidang dilakukan sekali seminggu.

“Saksinya 78 orang, baru 9 – 10 orang dan agenda persidangan masih saksi jaksa. Jadi ini masih beban pembuktian kepada kita dan masih kesempatan kita untuk membuktikan dakwaan,” ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Ellyas Mozart Situmorang.

Jadi ini maraton. Kita kembali kepada proses peradilan yang cepat. Sehari kita bisa panggil 9-10 saksi, gunanya untuk percepatan supaya selesai,” sambungnya

Dia mengatakan, saksi tersebut rata-rata berasal “Unsur pemerintah. Jadi saat ini masih memanggil unsur pemerintah. Saksi yang harus memperhatikan UU MD3 (anggota DPR RI) terhadap saksi dengan keterangan dan kualitas keterangannya ini apa, sudah hadir dua minggu yang lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Sejauh ini, kata dia, belum ada dugaan terdakwa baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

Salah satu saksi yang sudah di panggil adalah anggota DPR RI dari dapil kota dan kabupaten Sukabumi Mohamad Muraz.

Menurut ketua LSM IBSW Elut Haikal berpendapat, “Menurut pandangan dari sudut persfektif saya selaku ketua LSM IBSW terkait pemanggilan pak H muraz pada persidangan Tipikor atas tindak peristiwa pada pembangunan di pasar pelita yang melibatkan beliau” kata Elut Haikal, Jumat (20/01/23).

Lanjut ketua IBSW, karna saat itu beliau menjabat sebagai walikota sebenarnya tidak ada yang dikagetkan atau menjadi hal yang luar biasa karna pemanggilan itu kan sifat nya baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, wajar – wajar saja dan setau saya biliau itu lulus Pendidikan hukum dan tau hukum selama menjabat beliau berhati – hati dalam urusan pekerjaan yang akan bersentuhan dengan hukum dan tegas dalam memberikan keputusan jika ada tindakan kesalahan bawahan nya ini dari persfektif saya karna saya milihat sendiri.

“Tapi kan yang namanya musibah kadang diluar perhitungan, bisa saja beliau dalam setiap tindakan selalu berhati – hati, tetapi bawahan yang diberi tugas kepercayaan atau yang orang lain ceroboh dan ABS sehingga mau ga mau sebagai pimpinan harus ikut bertanggung jawab, apalagi dalam proses pembangunan pasar pelita ikut menanda tangani. Walaupun sekarang ini beliau sedang duduk di DPR RI, beliau itu orang taat hukum pasti akan patuh terhadap proses hukum” ucapnyam

Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Pelita terlibat beberapa kasus mulai dari tipu gelap hingga tindak pidana korupsi. Kasus itu terjadi setelah adanya kontrak kerjasama yang diteken pada 25 Maret 2015 melalui mekanisme Build Operate Transfer (BOT).

PT AKA ditunjuk sebagai kontraktor proyek tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 390 miliar. Namun dalam perjalanannya, PT AKA tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membangun Pasar Pelita dengan target di perjanjian kontrak selama 30 bulan. Pasar itu pun kemudian dinyatakan mangkrak.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.