Pewarta : E.Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Faisal Anwar diultimatum dengan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP PAN. Akar masalah PAW itu diduga bersumber dari iuran partai yang tidak terpenuhi dan masalah internal lainnya.
Faisal Anwar mengatakan, SK PAW itu ia terima pada Sabtu (14/1) lalu sekitar pukul 13:00 WIB yang di dalamnya tercatat jika surat itu dibuat pada 22 Desember 2022. Surat tersebut juga diterima oleh DPRD Kota Sukabumi pada dua hari kemudian tepatnya Senin (16/1) lalu.
“Saya sebagai anggota DPRD tentu normatif, tapi kita juga melakukan upaya pembelaan terhadap hal ini,” kata Faisal, Kamis (19/1/2023).
Faisal menilai, ada ketidak adilan dalam SK PAW yang ia terima. Surat Keputusan itu, kata dia, meniliki substansi menyangkut iuran ke partai PAN.
“Saya sudah berkirim surat ke DPP dalam hal ini, Mahkamah Partai untuk meminta meninjau ulang atau mencabut. (Substansi) kalau tidak salah itu menyangkut iuran, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp30 juta ada sisa sekitar Rp60 juta,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, besaran iuran tersebut ternyata sempat jadi persoalan. Pasalnya, terdapat kenaikan iuran partai yang asalnya Rp2 juta diwacanakan naik Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta.
“Di mata mereka mungkin relevan, kalau saya menyebutnya mungkin terlalu mahal maka saya mengajukan surat keberatan untuk dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengirim surat dua kali ke DPP dan tidak direspons,” ungkapnya.
“Surat saya itu yang pertama minta diringankan dan bahkan surat yang kedua saya siap untuk mencicil kembali per Maret 2023. Artinya ada (uangnya) masih ada uang Rp7,6 juta sisa dari gaji yang kita terima, kemudian itu masih tetap kurang mungkin ya Rp900 ribu,” bebernya.
Selain perihal iuran partai, Faisal juga mengatakan ada substansi lain yang mengarah pada ketidakcocokan antara dirinya dengan anggota DPD. “Substansi saua disebutkan kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD. Kalau tidak nyambung nggak mungkin kita diajak bicara, rapat fraksi sering,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya melayangkan surat keberatan ke Mahkamah Partai. Saat ini, ia masih menunggu respons dari Mahkamah Partai.
“Kalau hasilnya positif bagi saya tentu artinya kita selesai, maksudnya selesai itu adalah ketika Mahkamah Partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK. Tapi kalau kemudian isinya negatif, maka langkah selanjutnya tentu kita akan tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.
Respons DPD Partai PAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf membenarkan adanya SK PAW kepada anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN Faisal Anwar. Dia mengatakan, keputusan itu diambil karena adanya aturan yang tidak bisa dilaksanakan oleh anggota partainya yang saat ini duduk di kursi dewan.
“Betul ada proses pergantian antar waktu (PAW) yang sudah diputuskan oleh partai. SK tersebut dikeluarkan dari pusat karena yang menentukan atau mengeluarkan SK itu pusat. Alasannya ya memang ada aturan partai yang tidak bisa dilaksanakan oleh saudara kita Bang Faisal, aturan partai yang merujuk kepada Anggaran Dasar Rumah Tangga partai,” kata Usman melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, iuran tersebut masuk sebagai kategori kontribusi anggota dewan kepada partai. Hal itu pun, kata dia, sudah lumrah terjadi di partai-partai lain.
“Terkait kontribusi, ya mungkin bukan dari partai PAN saja termasuk semua partai ada kewajiban dari anggota dewan untuk memberikan kontribusi kepada partai,” ucapnya.
Usman juga menanggapi terkait rencana Faisal yang akan mengadu ke pengadilan jika permasalahan SK PAW ini tidak memberikan hasil yang positif. Menurutnya, aduan ke pengadilan itu hak setiap orang dan pihaknya juga akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Prosedurnya memang seperti itu, ketika di internal partai atau keputusan partai itu semua memiliki hak, bahasa sederhananya mungkin banding atau menggugat. Itu hak semua orang yang juga dilindungi UU,” jelasnya.
“Kalau dari partai ya proses terus berjalan tinggal pihak yang bersangkutan dalam artian di partai itu ada Mahkamah Partai sehingga bisa mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai. (Mengajukan ke KPU) itu proses mekanisme pergantian, dalam waktu menempuh prosedur tidak akan ada prosedur yang kita langgar. Mau mengajukan keberatan atau apa silahkan (untuk) solusi terbaik, ini sebetulnya masih ranah internal partai,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengambil sikap atas adanya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar. Pihaknya disebut akan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Memang betul ada surat dari DPD partai amanat nasional berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) jadi pada Senin (16/1) kami DPRD menerima surat dari DPD PAN yang dilampiri oleh surat dari DPP PAN,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona,
Dia mengatakan, mengacu pada peraturan UUD dan peraturan tata tertib ketika DPRD menerima surat PAW dari partai politik, maka DPRD memiliki kewajiban untuk bersurat kepada Gubernur melalui Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
“Seyogyanya kami selambat-lambatnya selama tujuh hari berkirim surat kepada Gubernur melalui Wali Kota. Bila mana pimpinan DPRD tidak bersurat kepada Gubernur melalui Wali Kora, maka Sekretaris Dewan bisa berkirim surat kepada Gubernur melalui Walkot. Dan harapan selanjutnya seperti itu, Walkot pun selambat-lambatnya selama tujuh hari berkirim surat kepada Gubernur,” jelasnya.