Puluhan Pasangan Muda di Kota Sukabumi Mengajukan Dispensasi Nikah

FOKUS SUKABUMI Sosial

Caption : Ilustrasi

Pewarta : E.Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Puluhan pasangan muda di Kota Sukabumi mengajukan dispensasi nikah. Untuk diketahui, dispensasi nikah menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Tuti Irianti mengungkapkan, sepanjang 2022 ada 139 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan 41 diantaranya mengajukan permohonan dispensasi nikah dan 40 pasangan dikabulkan.

Kekhawatiran orang tua atau wali kepada anaknya hingga hamil di luar nikah menjadi alasan terbanyak permohonan dispensasi nikah. Meski demikian, data pengajuan itu merupakan yang terkecil dibandingkan di daerah lain se-Jawa Barat.

Jadi memang Kota Sukabumi di Jawa Barat kan perkaranya yang paling sedikit, karena luas cakupannya cuma tujuh kecamatan. Sebagian besar dikabulkan, cuma ada juga satu (pengajuan dispensasi) yang gugur,” kata Tuti saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Rabu sore(18/1/2023).

Tuti menjelaskan untuk perkara yang gugur itu disebabkan karena pihak pemohon tak menghadiri saat persidangan berlangsung. Oleh karena itu, Pengadilan Agama menggugurkan permohonan tersebut.

Terkait alasan para pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, Tuti menyebut, sebagian besar karena kekhawatiran orang tua akan hubungan putra putrinya yang diluar batas. Selain itu, beberapa di antaranya juga sudah kedapatan hamil di luar nikah.

Biasanya sih ada saja yang mengaku (hamil) di persidangan tapi kebanyakan takut ada sesuatu yang terjadi jadi pengen cepat-cepat nikah. Rata-rata permohonan alasannya kekhawatiran orang tua, jadi hubungannya sudah terlalu dekat, sudah sering bersama dan orang tuanya khawatir ya sudah dinikahkan saja,” ungkapnya.

Tuti juga tidak menampik, alasan hamil di luar nikah selalu disetujui oleh majelis hakim saat persidangan dispenasi nikah. “Iya (jadi pertimbangan untuk dikabulkan pengadilan),” ujarnya.

Kemudian apabila sudah diizinkan atau sudah dikabulkan pengadilan, maka kedua calon mempelai baru bisa melangsungkan pernikahan. Faktor ekonomi juga sering dipertanyakan oleh majelis hakim di pengadilan. “Iya pasti dong, nanti ditanya pas dipersidangan kemampuan ekonominya,” kata dia.

Dia menjelaskan, dispensasi nikah adalah permohonan si pemohon untuk anaknya atau saudaranya yang ingin menikah namun masih belum cukup umur. “Jadi kan sekarang batasnya 19 tahun kalau yang pas daftar ke KUA belum 19 tahun, nanti KUA mengeluarkan surat penolakan untuk menikah. Jadi selanjutnya harus diproses dulu di pengadilan untuk mendapatkan izin,” jelasnya.

Respons Wali Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi fenomena tersebut. Dia mengatakan, pernikahan itu bertujuan untuk melanjutkan garis generasi keturunan yang terbaik. Pemerintah, kata dia, sudah mengatur batasan usia pernikahan.

“Usia pernikahan anak laki-laki dan perempuan itu kan sudah di atur. Saya mengimbau untuk para orang tua mari ketika anak-anak kita sudah siap menikah maka nikahkanlah mereka di usia yang sudah ditetapkan,” kata Fahmi kepada detikJabar saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Gedung Islamic Center, Kota Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Terkait banyaknya yang menikah dini akibat pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah, Fahmi menekankan, persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, orang tua juga berperan dalam mengawasi perilaku anak-anaknya di luar rumah.

“Ini menjadi tugas kita bersama dan tugas orang tua untuk mengawasi benar bagaimana perilaku anak-anaknya di luar. Bukan berarti melarang mereka menikah tapi dalam rangka nanti lahir kader anak-anak yang unggul dan mampu menjadi generasi penerus di masa depan,” ucapnya.