Pewarta : E.Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang tinggi, menjadi salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas. Hal tersebut disampaikan Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkumham Razilu di sela – sela kunjungannya ke lapas kelas IIB Sukabumi.
Guna mengatasi masalah itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan pengguna narkoba tidak dipenjara tetapi direhabilitasi.
Selanjutnya Razilu mengatakan, beberapa hal telah diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam menangani masalah overkapasitas di hampir seluruh lapas. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Narkotika.
Pertama, overkapasitas ini dipengaruhi oleh banyaknya warga binaan dari kasus narkoba Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi. Kemudian Itu lah yang sedang diusahakan oleh Pak Menteri bersama dengan DPR akan merevisi Undang-undang Narkotika,” kata Irjen Kemenkumham, Selasa (17/01/23).
Dia menyebutkan, bukan hanya di Undang-undang Narkotika saja, revisi juga akan diupayakan pada Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, yang nantinya akan lebih mengupayakan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.
Untuk penambahan dari (jumlah) lapas dibandingkan input dan output itu relatif sedikit. Kalau tidak diselesaikan, ini (WBP kasus narkoba) akan semakin banyak. Karena itu lah solusi paling baik. Mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tidak dipenjara,” ucap Razilu
Irjen Menkumham menambahkan , langkah lapas dalam menangani masalah over kapasitas ini, hanya dengan menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan. Karena jika dipindahkan juga ke lapas lain di luar daerahnya, akan merepotkan keluarganya untuk melakukan kunjungan.