4 Point Tuntutan Aliansi Ormas Islam Nahi Munkar Kota Tasikmalaya Diterima Pj Wali Kota

Fokus Kota Tasik Sosial

Pewarta : H Amir

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Aliansi Ormas Islam Nahi Munkar Kota Tasikmalaya mengadakan aksi damai di Balekota Tasikmalaya, Rabu (18/01/23).

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya Ir Nanang Nurjamil, MM pada kesempatan tersebut membacakan tuntutan aliansi Ormas Islam Nahi Munkar Kota Tasikmalaya yang isinya bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan investigasi gabungan ormas Islam nahi munkar terhadap realita maraknya praktek kemaksiatan di Kota Tasikmalaya yang sudah sangat memprihatinkan, mulai dari peredaran dan pemakaian miras dan narkoba, praktek prostitusi online, perjudian, cara berpakaian wanita yg tidak sesuai dengan norma agama dan kearifan lokal, maka bersama ini kami memyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Pj Walikota Tasikmalaya sebagai berikut:
1. Segera melakukan perubahan SK Struktur Tim koordinasi Penerapan Perda nomor 7 tahun 2014, tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, secara demisioner dengan tupoksi, program kegiatan serta hak dan kewenangan yang jelas serta personil yg memikli integritas, kapabilitas serta komitmen yang istiqomah terhadap pemberantasan kemaksiatan, sesuai dengan yang telah di amanatkan pada peraturan walikota Tasikmalaya Nomor 18 tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014, tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya, BAB IV. pasal 4 s/d 11
2. Mengembalikan sekretariat tim koordinasi penerapan PERDA No.7 tahun 2014, tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya dari KESRA ke perangkat yang membidangi urusan kesatuan bangsa atau KESBANGPOL, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Tasikmalaya No 18 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya bahwa: “Sekretariat Tim Koordinasi penerapan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya berkedudukan di SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa” (Kesbangpol)

” 3. Menambahkan pasal dalam Perda No. 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya yang mengatur sanki pidana kurungan tahan dan denda bagi para pelaku dan pemilik tempat kemaksiatan di wilayah kota Tasikmalaya dengan sanksi yang maksimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Seluruh SKPD Kota Tasikmalaya dapat berperan aktif dalam mengembalikan Marwah dan Khittoh Kota Tasikmalaya sebagai Kota Yang Religius, Maju dan Madani sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, ” paparnya.

Setelah dibacakan, isi tuntutan tersebut diserahkan langsung ke Pj Wali Kota Tasikmalaya yang juga disaksikan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin, SH.,MH, Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan Hasannudin, M.Si, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodiq.

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah, S.STP., ME selepas menerima isi tuntutan mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan, hal ini sudah diterima.

“Saya bersama pak Sekda Ketua MUI dan para ulama akan membaca, mempelajari dan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan porsi masing-masing, sehingga kita dapat membuahkan hasil yang terbaik, “ujarnya.