Pewarta: N.Azizah
TULUNGAGUNG. FOKUSPRIANGAN.ID – MJ (42) warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambom, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Satreskriim Polres Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua buah truk tangkiĀ dengan label PT Dina Raya Internusa.
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI),Sultoni menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, penetapan dua tersangka belum cukup untuk memberangus mafia BBM bersubsidi.
Iamengaku heran lantaran pihak kepolisian tidak mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. “Misalnya soal temuan kendaraan atas nama perusahaan PT DRI. Mengapa pengusutan tidak dilakukan lebih dalam lagi, apalagi ini membawa nama perusahaan,” kata Sultoni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/23).
Ia menambahkan, selain menetapkan tersangka pelaku, semestinya pihaknya berwenang juga menindak perusahaan lantaran mobilnya digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk memberikan surat jalan. “PB kami meminta kepada pemerintah agar membekukan perusahaan yang melakukan penjualan solar subsidi secara ilegal dan meminta untuk membekukan izin perusahaan tersebut karena merugikan negara dan harus segera dilakukan penyidikan dilanjut,” tandasnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, memang butuh proses panjang untuk pembuktian, pihaknya harus melibatkan pertamina dan ahli. Menurutnya, dalam modusnya, dua orang ini membeli solar bersubsidi lalu menampungnya dalam gudang penyimpanan.” Solar ini lalu dijual kembali sebagai solar industri nonsubsidi dengan harga lebih murah. Kasus ini terungkap sejak 11 November 2022 lalu,” kata Eko, Selasa (17/1/23).
Eko menambahkan, kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat, karena ada sebuah mobil box warna putih yang kerap membeli solar dalam jumlah besar. Ia mengatakan, Tim dari Unit Pidana Khusus.
SatreskrimĀ PolresĀ TulungagungĀ berhasil mendeteksi keberadaan mobil B 9616 WRU. Mobil ini di telah dilengkapi dengan peralatan khusus di dalam box, untuk mengalirkan solar dari tangki solar.Ā “Dalam modus yang dijalankan, mobil ini dipakai untuk membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU,” ujarnya.
Tangki mobil ini, menurut Eko, dilengkapi pompa yang mengalirkan solar dari tangki, ke bak penampungan khusus. Ada sejumlah bak penampungan yang juga disiapkan di dalam box. “Saat solar dari SPBU dimasukkan tangki mobil, langsung dipompa ke bak penampungan. Jadi tersangka bisa membeli solar dalam jumlah banyak,” ucap Eko.
Dijelaskannya, mobil akan terus berpindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya hingga bak penampungan penuh. Solar subsidi ini lalu dipindahkan ke truk tangki yang dijadikan sarana pengangkutan.
Polisi menyita dua buah truk tangkiĀ dengan label berinisial PT D R I,
Satu mobil warna biru putih dengan plat nomor AE 8698 UB berkapasitas 8000 liter.
Sementara satu truk tangki lainnya berwarna biru N 9692 EF berkapasitas 4.500 liter.Ā Truk tangki AE 8698 UB yang ditangkap pertama saat mengirimkan solar subsidi yang disamarkan jadi solar industri, pada pukul 08.00 WIB, 11 November 2022 lalu di Jalan Raya Ngantru.Ā “Saat itu truk dikemudikan oleh MJ. Lalu MJ kami mintai keterangan untuk mengungkap asal solar itu,” tutur Eko.
Kepada polisi MJ mengakuĀ membawa solar dari gudang di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres TulungagungĀ lalu memeriksa gudang seperti yang ditunjukkan MJ.Ā Saat itu dua penjaga gudang membenarkan, jika tempat itu dipakai untuk menyimpan solar bersubsidi, lalu dijual sebagai solar industri.
Dalam pengambangan perkara ini, polisi juga meminta keterangan pada PY selaku pemilik gudang.Ā Setelah meminta keterangan saksi dan ahli, lalu dilakukan gelar perkara, Sabtu (26/11/2022) untuk menentukan status hukum selanjutnya.
“Dari hasil gelar perkara, maka MJ dan PY kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kami lakukan penahanan,” tegas Eko.
Masih menurut Eko,Ā solarĀ subsidiĀ ini dijual kepada industri di wilayah Tulungagung.Ā Solar subsidi yang dibeli di harga Rp 8.600 per liter dijual lagi dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 11.200 per liter sebagai solar industri.Ā
Harga ini lebih rendah dibanding harga solar industri yang dipatok di harga Rp 15.000 per liter. “Memang harganya di atasĀ solarĀ subsidi, namun di bawah solar industri. Ini yang membuat pelaku industri tertarik untuk membelinya,” ungkap Eko.
Saat ini penyidik akan memeriksa pelaku industri yang membeli solar ilegal ini. Kedua tersangka mengaku menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 4 bulan lalu. Namun penyidik masih mendalami, untuk memastikan total kerugian yang dialami negara. “Yang pasti kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan juta rupiah. Kami masih melakukan penghitungan,” ucap EKo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya dinilai melakukan pengangkutan dan atau niaga BBM, BBG atau LPG yang disubsidi pemerintah. “Penyidik juga mengenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.