Pewarta : Aep Saepudin
KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Aksi unjuk rasa tentang LGBT dilakukan lagi oleh Aliansi Umat Islam Garut ke DPRD Kabupaten Garut pada hari Senin, (16/01/23).
Rombongan dari Aliansi Umat Islam Garut di pimpin oleh Agis Muhidin beserta beberapa tokoh pergerakan Garut, Ormas Islam dan LSM Garut. Mereka menuntut agar DPRD Garut segera membuat PERDA tentang Anti LGBT sebelum adzab menimpa kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Garut.
Nampak hadir perwakilan dari DPRD Garut, Enan selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Deden Sopian dari Fraksi Golkar, H. Dede Salahudin dari Fraksi PKS, Dadang Sudrajat dari Fraksi Demokrat, Perwakilan dari Fraksi PPP, Perwakilan dari Fraksi PKB dan lainnya.
Sementara dari unsur Forkopimda Garut hadir Perwakilan dari Polres Garut, Kepala Kemenag Garut, Perwakilan dari Kejaksaan Garut dan dari MUI Kab. Garut.
Dari hasil audensi tersebut akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Garut bersama Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut telah sepakat untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anti LGBT.
Usulan RAPERDA Anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut.
Usulan Raperda tersebut diterima, setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi.
“Karena Kab. Garut sudah memiliki PERDA No. 2/2008 tentang perbuatan anti maksiat. Insya Allah, Kami akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif, kemudian diadakan kajian akademis apakah harus mengubah kembali PERDA Anti Maksiat atau harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat PERDA lagi khusus mengenai LGBT,” Ujar Enan Wakil Ketua DPRD Garut yang disambut dengan teriakan takbir dari para peserta audensi.
Di tempat terpisah, ketika di konfirmasi kepada H. Dede Salahudin dari Fraksi PKS, membenarkan bahwa hasil dari audensi dengan Aliansi Umat Islam Garut, Pihak DPRD Garut telah ada kesefahaman dan kesepakatan untuk membentuk RAPERDA tentang Anti LGBT, semoga setelah dilakukan pembahasan antar fraksi di DPRD Garut bisa secepatnya dibentuk Pansus kemudian melakukan tahapan-tahapan untuk pemenuhan Raperda/Perbup Anti LGBT karena di Kabupaten Garut telah di Syahkannya Perda Anti Maksiat.” Imbuhnya.