Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung, Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku

Fokus Cilegon Hukum dan Kriminal

Pewarta: Aan.SGT

CILEGON. FOKUSPRIANGAN.ID – Satreskrim Polres Cilegon amankan AS (45) yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur (15) tahun. Kejadian tersebut terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 18 Desember 2022. Kamis (12/01/2023).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, hal tersebut dilakukan dirumah pelaku di lingkungan Kecamatan Citangkil Kota Ciegon

“Pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh pelaku AS (45) untuk pindah kekamarnya, setelah dikamar AS mencumbui anak kandungnya (15) kemudian pelaku AS berkata kepada korban ‘JANGAN BERISIK NANTI KETAHUAN KEDENGER ORANG’ kemudian pelaku berkata lagi kepada korban ‘KAMU TUH MIRIP SAMA MAMA KAMU’ setelah itu pelaku mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun,” ungkapnya

Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS (45) untuk mengijinkan anak kandungnya bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan AS (54) ayah kandungnya sendiri.

“AS (45) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar.