Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – 15 Raperda yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dan akan dibahas pada tahun 2023 ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, dari 15 usulan Raperda tersebut, salah satunya adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak ( Raperda KLA ).
Pimpinan DPRD yang membawahi Komisi IV, Muhammad Sodikin mengatakan, bahwa alasan Kabupaten Sukabumi membutuhkan Perda KLA (Kabupaten Layak Anak) merupakan harapan semua pihak agar pembangunan berbasis anak di Kabupaten Sukabumi dapat terintegrasi. “Kota layak anak merupakan harapan semua pihak. Dimana pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan berbagai sumber daya. Sehingga tumbuh kembang anak didukung sarana pendidikan, kesehatan lingkungan, sanitasi dan hak anak lainnya,”. jelas Sodikin kepada wartawan, Jumat (6/1/22).
Ia mengatakan, dengan adanya Perda KLA, kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi.
“Kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi dengan perumusan raperda KLA tersebut,” jelas Sodikin.
Menurutnya, Raperda KLA merupakan salah satu indikator untuk Kabupaten Sukabumi mendapatkan predikat kota layak anak yang lebih tinggi. “Karena kalau tidak ada Perda tersebut status Kabupaten Sukabumi masih akan di bawah terus,” terang Sodikin.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini, Kabupaten Sukabumi sendiri telah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori madya pada 22 Juli tahun 2022 lalu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian PPPA mengategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak). “Setelah Perda KLA ini nanti ditetapkan, harapan saya Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan peringkat Utama,” ujarnya.
Perda Kabupaten Layak Anak sebagai inisiatif DPRD ini, ucap Sodikin, nantinya akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan Pemkab Sukabumi yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Terkait dengan tahapan, menurut Sodikin, saat ini tahapannya baru propemperda.
“Ya baru tahapan awal propemperda 2023. Program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, dan disusun berdasarkan skala prioritas,” tandasnya.