Diduga Menjual Miras, Bangunan Ruko Disegel Pol PP Kota Tasikmalaya

Fokus Kota Tasik Sosial

Redaksi

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Gabungan unsur yang terdiri dari Dinas Polisi Pamong Praja, TNI, Kepolisian, Muspika Kecamatan Indihiang dan Ormas Islam Nahi Munkar mendatangi tiga bangunan Ruko yang terletak di belakang Terminal Tipe A untuk melakukan penyegelan bangunan yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras, Jum’at (06/01/23).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Jum’at ini pihaknya bersama unsur TNI, Polri, Muspika Kecamatan Indihiang dan juga Ormas Islam Nahi Munkar melakukan penutupan aktifitas dari bangunan ruko yang dilanjutkan dengan penyegelan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi miras yang kami gelar beberapa waktu yang lalu. Diakui, sebelum melakukan penyegelan, pemilik ruko sudah diberikan peringatan terlebih dahulu, tetapi dikarenakan mereka ini masih ngeyel dengan kembali melakukan kegiatan yang sama, oleh karenanya kami melakukan tindakan penyegelan.

Ada tiga lokasi yang rencana nya aka dilakukan penyegelan, hal ini agar mereka ini mau merubah pola usahanya, dan menghentikan melakukan usaha yang menyimpang dan melanggar Perda.

Sesuai dengan pasal 13 Perda Nomor 7 tahun 2015, dalam hal ini kita ini sebelumnya sudah memberikan peringatan tertulis, lalu penyitaan dan pemusnahan minuman keras lalu pencabutan izin usaha.

Karena masih ditemukan aktifitas yang sama, sedangkan izin usahanya sudah dicabut, maka kita pun langsung ke tahap berikutnya yakni penghentian kegiatan sementara.

Penyegelan ini dilakukan dalam rangka mengamankan lokasi yang memang terjadi pelanggaran perda. Kita akan lakukan pembukaan kembali setelah ada itikad baik dari pemilik.

“Kita sebagai Pejabat Tata Usaha Negara mengedepankan sangsi Reparatoir yakni mengembalikan sesuai fungsinya bahwa ruko ini bisa menjalankan kegiatan usaha yang halal dan baik, bukan usaha yang melanggar Perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya,”papar Budhi

Sementara itu, Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil menambahkan, mudah mudahan langkah penyegelan ini dapat menjadi warning bagi pelaku usaha seperti ini di Kelurahan dan Kecamatan lainnya.

“Kami tegaskan, kepada siapapun jangan pernah coba coba membuat tempat meyimpan atau memperjual belikan miras. Ormas Islam Tasikmalaya sudah sepakat bersinergi dengan Satpol PP, siapapun itu akan kami lakukan tindakan yang sama,”tandasnya.