Pewarta : Eka Lesmana
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun terhadap M. Risman yang merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, periode 2013/2019.
Ia telah divonis hukuman karena terdakwa telah melakukan kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hukuman vonis pada mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas tersebut, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (04/01) sekira pukul 13.00 WIB.
“Jadi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sudah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tipikor atas nama M. Risman atau mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas,” kata Ratno Kamis (05/01/22)
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa isi amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kasus korupsi seperti dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
” Jadi hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta,” bebernya.
Masih kata Retno, bahwa terdakwa Muhamad Risman selaku mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp595.397.068. “Uang ratusan juta tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun. Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu, karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sekarang terdakwa atau mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas itu, tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” pungkasnya.