Pewarta: Rusdi
SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Pengadaan obat yang bersumber dari Dana Alokasi khusus ( DAK ) untuk memasok obat-obatan kepada 58 Puskesmas di Kabupaten Sukabumi dihentikan oleh Pemerintah Pusat, terhitung sejak awal tahun 2023 ini.
Kasubkor Obat, Alkes dan Farmasi pada Pelayanan Upaya Kesehatan (PUK), Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Tatang Koswara ketika dikomfirmasi membenar adanya penghentian tersebut. “Betul, sekarang tidak ada DAK belanja obat untuk seluruh Puskesmas. Tapi, kita akan mensiasatinya dengan mengajukan ke Pemda dan memaksimalkan peran BLUD Puskesmas karena saat ini Puskesmas sudah BLUD, jadi pengelolaannya bisa langsung oleh Puskesmas,” kata H. Tatang kepada wartawan, Kamis (5/1/23).
Menurutnya, Program pengajuan ke pemerintah daerah, tentunya harus didukung dengan data pasien yang berkunjung ke masing-masing Puskesmas. Oleh sebab itu, kata Tatang, data pasien akan menjadi kebutuhan tetap yang disampaikan ke Dinkes. “Dengan upaya tersebut, kebutuhan obat bagi warga miskin atau tidak mampu tetap bisa terpenuhi,” ujarnya.
Tatang mengatakan, atas dihentikannya DAK dan belum jelasnya bantuan pengganti untuk belanja obat-obatan, mengakibatkan 58 Puskesmas di bawah naungan Dinkes Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus mampu secara mandiri menyiapkan obat bagi warga tidak mampu agar tetap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hasil uji petik di lapangan, beberapa Puskesmas merasa berat karena dianggap sama dan mampu menutupi kebutuhan obat dan alkes. “Padahal, tidak semua Puskesmas berstatus BLUD bisa dinyatakan mandiri,” jelas Tatang.
Menurutnya, kalau anggarannya hilang atau berkurang akan sulit menutupi kebutuhan Puskesmas. Apalagi tidak diimbangi bantuan dari Pemkab Sukabumi, pasti akan berat. Belum lagi bantuan untuk alkes tidak semuanya dapat. “Namun apapun masalahnya, Insya Allah, pelayanan tetap jalan dan obat dikondisikan tidak akan kekurangan,” tandas Tatang.