Pewarta : Aep Saepudin
KAB. GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Sejumlah kelompok masyarakat bersatu yang menamakin diri Serikat Petani Cisaruni (SPC), Serikat Petani Badega (SPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Bandung-LBH Nusantara, LBH Padjajaran ALMISBAT dan Gerakan Indonesia Kita SIAGA 98 bersatu untuk membela rakyat petani Cisaruni, Garut, Jawa Barat telah melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Garut pada hari Selasa, (03/01/2023).
Ketika di konfirmasi, Menurut Kelompok masyarakat yang hadir, bahwa petani dan tanah tidak bisa dipisahkan, menjadi satu kesatuan dalam peradaban kehidupan, seperti halnya warga dan negara. Petani menjadi penopang stabilitas pangan, tidak semata menjadi sumber kehidupan baginya.” Ujarnya.
“Sengaja kami datang ke DPRD Garut, untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa serta konflik agrarian ini dalam ruang lingkup tugas GTRA,” Ucap Jubir Serikat Petani Cisaruni (SPC) Eva Hidayat.
Selanjutnya Eva menjelaskan, petani tanpa tanah, tidak hanya menyebabkan kemiskinan struktural yang akut, tetapi juga akan menggoyahkan stabilitas perekonomian nasional, khususnya dalam penyediaan pangan nasional. Tandasnya.
“Negara memiliki kekuasaan atas tanah, untuk memastikan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Cetusnya.
Eva juga menyinggung nama Presiden RI Ir. Joko Widodo secara konstitusional mengejawantahkan UUD 1945 dan UUPA untuk memastikan Sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat.
Presiden Jokowi pada pada tanggal 24 September 2018 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reformasi Agraria.
“Secara operasional Perpres ini tentu untuk maksud membuka akses petani terhadap tanah, untuk memastikan distribusi tanah yang adil, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.”Tuturnya.
“Para petani Cisaruni Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut merasa berbahagia dan berbangga kepada Presiden Jokowi karena sebelum Perpres ini diterbitkan para petani telah dianggap berkonflik dan bersengketa di tanah Kebun Cisaruni PTPN VIII, dan dengan adanya perpres tersebut terbuka jalan penyelesaian dan penanganan sengketa
dan konflik ini.
Namun, kenyataannya Petani malah dikrimininalisasi, terbukti sejak 05 Agustus 2022 menjadi tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani persidangan.” Cetus Eva penuh kecewa
Dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut mereka menuntut :
1. DPRD Garut segera menyampaikan aspirasi kami kepada Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan
menyelesaikan sengketa dan konflik agrarian ini dalam ruang lingkup tugas GTRA.
2. Berikan Hak Petani Atas Tanah Cisaruni.
3. Meminta Stop Kriminalisasi Petani yang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah yang selama ini terjadi ketimpangan penguasaannya oleh pihak perkebunan yang telah juga melahirkan kemiskinan struktural di dalam maupun di area sekitar perkebunan.
4. Meminta di lakukan Audit Investigatif terhadap PTPN VIII Kebun Cisaruni, sebab pihak PTPN VIII telah mengkambing hitamkan petani atas kerugian yang menimpanya, padahal akibat manajemen PTPN VIII sendiri yang buruk.
5. Dalam hal ditemukan Korupsi penggunakan dana negara (BUMN) PTPN VIII kami meminta pihak KPK segera melakukan penyelidikan.