Aliansi Umat Islam Garut Gelar Bahtsul Masailiddiyah dan Fiqhiyah, Hukum LGBT Adalah Haram

Fokus Jabar Sosial

Pewarta : Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Dengan viralnya pemberitaan tentang keberadaan 3000 LGBT di Kabupaten Garut yang membuat para ulama, kiyai dan para cendikiawan muslim di Kab. Garut merasa gerah dan waswas kalau dibiarkan begitu saja keberadaan mereka, maka Aliansi Umat Islam Garut sebagai bentuk keprihatinan menggelar Bahtsul Masailiddiyah dan Fiqhiyah tentang LGBT di Pontren Suci Kec. Karangpawitan Garut, Sabtu, (31/12/22).

Yang bertindak sebagai Nara Sumber DR. Deden Suparman, MA, KH. Ujang Qudsi dan beberapa perwakilan dari Pontren, Ormas dan Aktivis Pergerakan Garut.

Ketika di konfirmasi kepada Agis Muhidin selaku Ketua Aliansi Umat Islam Garut menjelaskan tentang kegiatan tersebut di gelar sebagai bentuk keprihatinan dengan banyaknya LGBT di Garut, maka sebagai seorang muslim kita harus bersikap, jangan diam saja mendengar kasus LBGT tersebut karena kita sudah faham bahwa perbuatan tersebut termasuk pada kategori Haram yaitu perzinahan baik itu di lakukan oleh sesama jenis atau lawan jenis karena dilakukannya di luar pernikahan yang Syah.”Ujarnya.

“Dari hasil kajian ini, nantinya akan dibuatkan rekomendasi kepada Pihak Forkompinda Kab. Garut, salahsatunya harus segera dibuatkan PERDA tentang LGBT.” Cetusnya.

Lebih lanjut di terangkan Dosen di salahsatu Perguruan Tinggi di Bandung bahwa keberadaan LBGT tersebut benar adanya, kami telah melakukan swifing ke beberapa tempat, keberadaan mereka itu ada, tapi kalau jumlahnya 3000 ini perlu di buktikan lagi, yang jelas telah banyak di Garut perlakukan seks yang melanggar norma agama dan norma hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Ungkapnya.

“Ingat firman Allah yang artinya dan hendaklah ada suatu kaum yang menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah kepada yang Munkar, LBGT adalah bagian dari Kemungkaran yang harus segera di cegah biar tidak berkembang/menyebar keberadaannya, karena LGBT termasuk kepada penyakit menular.” Terangnya.

Maka perlu kerjasama dan perhatian dari semua pihak baik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Ormas Islam biar pelaku LGBT tersebut kembali ke jalan yang benar dan segera bertaubat untuk tidak mengulangi perbuatannya.” Imbuhnya.

Sementara DR. Deden Suparman menjelaskan bahwa Hukum LGBT adalah Haram karena termasuk pada perzinahan, ingat bahwa laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan di luar nikah termasuk pada Perzinahan, apalagi ini yang melakukannya sesama jenis (Lesbian/Gay) jadi harus segera di carikan solusinya biar tidak terus bertambah korbannya.” Tegasnya.

Lebih lanjut di tuturkan H. Deden Suparman untuk mencegah berkembangnya LGBT maka perlu perhatian serius dari semua stikholder, karena kalau kita melihat suatu kedzaliman/kemaksiatan, jika terjadi musibah/bencana yang akan merasakannya bukan mereka saja tapi semuanya akan terkena dampak, maka harus segera disikapi, insya Allah dari hasil kajian nanti akan dibuatkan rekomendasi kepada Forkopimda Garut untuk segera mengambil langkah yang kongkrit dan segera di buatkan PERDA LGBT biar punya kekuatan hukum, sehingga para pelaku LGBT akan menjadi jera karena akan diberikan sangsi pidana bagi yang melakukan perbuatan bejad tersebut.” Tandasnya.