Pewarta: Iwan Singadinata
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin mewakili Bupati Ade Sugianto SIP, pada Rapat Paripurna DPRD, bertempat di komplek perkantoran sekretariat daerah Bojongkoneng Singaparna. Jumat (30/12/22).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan Alhamdulillah yang pada akhirnya 3 buah rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah melalui serangkaian proses pembahasan bersama dengan panitia khusus (pansus) DPRD, serta konsultasi intensif dengan provinsi dan kantor wilayah kementerian hukum dan hak azasi manusia provinsi Jawa Barat.
Menurut Bupati, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di kabupaten Tasikmalaya, nelayan dan pembudidaya perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, sehubungan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga negara, termasuk nelayan dan pembudidaya perikanan, pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan secara terencana, terarah dan berkelanjutan,”ucapnya.
Berkenaan hal tersebut, saya (bupati) mengapresiasi dan mendukung lahirnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, sebagai salah satu upaya meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya perikanan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta sebagai perlindungan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kesejahteraan masyarakat yang terkait dengan usaha perikanan,”ujarnya.
Oleh karena itu, Bupati mendukung penetapan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan kerawanan sosial masyarakat, karena seperti kita pahami bersama, setiap perbuatan dan tindakan perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ajaran agama dan adat istiadat dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, kesehatan dan nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan penyebab terjadinya kerawanan sosial masyarakat yang merusak tatanan sistem sosial di kabupaten Tasikmalaya.
Bupati memahami dan menyadari bahwa untuk mewujudkan tatanan sistem sosial yang selaras dengan visi dan misi, serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, upaya mencegah dan menangani kerawanan sosial masyarakat secara terintegrasi, rancangan peraturan daerah ini perlu ditetapkan sebagai pengaturan mengenai upaya pencegahan dan penanganan kerawanan sosial masyarakat.
Untuk selanjutnya, mengenai penetapan rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik, bertolak dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat, maka Bupati juga mengapresiasi dan mendukung ditetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah, pungkasnya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan upaya optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dibutuhkan sebuah produk hukum yang mengatur mengenai pelayanan publik yang mengikat baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, mengingat pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah daerah berdasarkan pelayanan yang diterimanya, untuk itu kualitas pelayanan publik pada unit kerja penyelenggara adalah suatu hal yang mendasar yang harus selalu ditingkatkan, Bupati dalam akhir sambutannya.
Hadir dalam rapat Paripurna DPRD, selain sebanyak 36 anggota dewan yang terhormat, juga sekretaris daerah Dr. H. Muhamad Zen, unsur Forkopimda, perwakilan dari pejabat TNI – POLRI, dan pejabat dilingkungan Pemkab serta perwakilan dari kemenag setempat.