DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan

FOKUS SUKABUMI Pemerintahan

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Kamis (29/12/22), menetapkan Raperda tentang pengelolaan perkanan.

Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami mengatakan, penetapan Raperda tersebut untuk kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan.

Menurutnya, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” kata Marwan.

Menurutnya, terdapat beberapa tujuan dengan disahkannya Raperda tersebut antara lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Maka, dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. “Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan Raperda tentang pengelolaan perikanan telah selesai dan disetujui bersama dengan bupati sukabumi.

Menurut Yudha, persetujuan bersama tersebut, langsung dituangkan kedalam penandatanganan berita acara, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi perda yang definitif. “Terima kasih kepada komisi III dan perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan raperda hingga selesai,” tandasnya.