Maling Gasak Celengan Untuk Anak Yatim Berisi Uang Rp. 3,2 Juta di Mekarjaya, Tak Butuh Waktu Lama Pelaku Diamankan Polisi

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB.TASIK.FOKUSPRIANGAN.ID – Celengan peruntungan anak yaitu sebesar Rp. 3 juta lebih, digasak maling dari sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya di Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku masuk kerumah Harun dengan membobol pintu dan jendela rumah.

Pelaku kemudian mencuri celengan peruntukan anak yatim yang tersimpan di salah satu rumah. Celengan sempat dirusak gunakan obeng sebelum akhirnya menggasak uang Rp. 3 juta lebih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku yang bernama Roni (40) sempat sembut, sebelum diamankan polisi pada Kamis (29/12/22).

Dihadapan penyidik, Roni menakui perbuatanya karena butuh uang untuk ongkos memancing. “Buat mancing pak saya nyurinya. Dapat Rp. 3 juta dua ratus ribu rupiah,” kata Roni di Mapolres Tasikmalaya kamis (29/12/22).

Uang hasil pencurian digunakan untuk memancing sebesar Rp 1 juta rupiah. Ironisnya, dari Rp 1 juta hanya mendapatkan ikan dua kilogram saja.
“Dapat ikan hanya dua kiloan pak. Sedikit,” ujar Roni.

Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong, Bripka Amirudin Ahmad mengatakan, pembobolan itu terjadi pada Minggu (25/12/22). Saat itu pemilik rumah tengah tidak ada dirumahnya karena berangkat untuk menghadiri hajatan kerabatnya. “Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengabil telur semut dekat rumah korbannya,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (29/12/22).

Celengan yang dicuri merupakan milik korban untuk membagi anak yatim setiap bulan lebaran. “Celengan itu untuk dibagikan uangnya pada anak yatim setiap lebaran,” ucap Amin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo memastikan uang yang dicuri digunakan untuk memancing dan ngopi. Pihaknya masih mendalami pelaku untuk memgungkap kemungkinan korban lain. Ari mengungkapkan, saat itu uangnya Rp 3.200.000, yang satu jutanya sudah pakai. Polisi amankan barang bukti uang dan obeng untuk rusak celengan.
“Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara,” tandasnya. (****)