Diduga Gara Gara Sakit Hati Seorang Kakek di Culamega Tega Menghabisi Nyawa Cucu Tirinya Yang Masih Duduk di Bangku SMP

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Diduga gara-gara sakit hati namanya dicemarkan, seorang kakek yang berinisial M (71) warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, tega menghabisi nyawa cucu tirinya yang masih duduk di SMP di Kecamatan Culamega. Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto membenarkan penangkapan pelaku.
“Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu Kakek Tirinya,” kata Suhardi, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/12/22).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmaya, AKP Ari Rinaldo menambahkan, motif pelaku nekad habisi nyawa cucu tirinya gara gara sakit hati merasa dicemarkan namanya. Korban menyebarkan informasi ketetangga jika pelaku hendak menyelinap masuk rumah neneknya untuk mencuri. “Hari minggu sebelum kejadian, korban ini lagi dirumah sendiri. Tiba tiba dengan suara jendela kamar bunyi. Dipanggilah neneknya dalam bahasa sunda Ma, ma. Tidak menyahut justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari. Pas dilihat ciri ciri kakek tirinya yang lari hingga dia cerita ketemennya dan menyebar,” kata Ari Rinaldo saat Rilis di Kantornya senin (26/12/22).

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekitar antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Tragisnya, Pelaku menghabisi nyawa korban saat tengah makan. Dilokasi juga ditemukan bekas makanan. “Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukul 12.00 sampai 14.00 Wib,” ujarnya.

Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok. “Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang,” kata Ari Rinaldo.

Ia menambahkan untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara,” tandasnya. (****)