Pewarta: Ayi
KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Garut, menerima remisi khusus (RK) Natal Tahun 2022.
Kalapas Iwan Gunawan Wahyudi, memimpin kegiatan pemberian remisi, yang didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Rengga Dwi Ardiansyah, Staf dan tamu undangan dari Yayasan Reaching Out Ministry Bandung. Minggu (25/12/22).
Kalapas Garut Iwan Gunawan mengatakan, mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.
“Adapun besaran remisi yang diperoleh yaitu, 2 bulan sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang,”ucap Iwan.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.
Editor: Red
Sumber:Humas Kalapas Garut