Di Kota Tasik, Dari Sebanyak 255 Perumahan, Baru 65 Yang Telah Serahkan PSU Ke Pemerintah

Fokus Kota Tasik Pemerintahan

Pewarta : Redaksi

KOTA TASIK, FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di salah satu hotel di jalan KHZ Mustopa Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyerahan PSU dan Bimbingan Teknis Bantuan PSU, Rabu (14/12/22).

Kegiatan tersebut dibuka, secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan Hasannudin, M. Si

Seusai kegiatan, Drs H Ivan Dicksan Hasannudin,MSi mengatakan prasarana, sarana dan utilitas umum atau yang dikenal dengan sebutan PSU merupakan kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan perumahan sebagai pelengkap penunjang yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. (PSU bagian yang tidak terpisahkan) untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan atas PSU, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah serta Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Tasikmalaya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya dalam membangun kesadaran di kalangan pengembang tentang pentingnya penyerahan PSU.

Dengan adanya semakin meningkatnya kesadaran para pengembang untuk segera melakukan serah terima PSU. Ini akan di proses, dan tentunya akan diverigikasi.

Ini tidak bisa kita Terima langsung begitu saja harus ada verifikasi sesuai dengan siteplan nya atau tidak dan harus dalam kondisi baik.

Karena itu memang bagian bagaimana Pemerintah memberikan pelayanan kepada para pemilik perumahan paska mereka membeli. Jadi kalau PSU itu belum diserahkan kepada Pemerintah, Pemerintah akan mengalami kesulitan untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan, oleh karena itu kita minta bagaimana mereka segera menyerahkan PSU.

Oleh karena itu kita juga akan menyusun Perwalkot pelaksanaan dari Perda salah satunya mungkin kalau pengembang misalnya tahap satu selesai, PSU nya, serah terima kan dulu baru nanti izin tahap duanya kita keluarkan. Sehingga ini bisa kita tertibkan.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dari 255 perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya, baru sebanyak 50 perumahan yang telah diserahkan PSU-nya oleh pengembang dan 15 perumahan yang diserahkan oleh warga melalui mekanisme pernyataan aset atas PSU karena diterlantarkan atau tidak dipelihara oleh pengembang (total 65 perumahan dari 255 perumahan yang ada).

Oleh karena itu pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, kami menyampaikan apresiasi kepada para pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya yang telah memenuhi kewajibannya serta kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam capaian tersebut. Namun tentu upaya tersebut perlu lebih ditingkatkan lagi karena hal tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi dan perlu saya sampaikan pula bahwa manajemen aset pemerintah daerah termasuk penertiban PSU perumahan merupakan salah satu dari 8 (delapan) fokus intervensi pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada kesempatan ini, dilaksanakan pula bimbingan teknis Pengusulan bantuan PSU,
diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini akan semakin mempermudah para pengembang dalam mengakses stimulus yang telah disediakan pemerintah dalam penyediaan PSU sehingga lebih mampu menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua REI Priangan Timur H Ujang Cukanda menuturkan yang menjadi kendala dalam penyerahan PSU ini yaitu aturan Perda nya. Karena Perda nya saat itu di kembangkan dengan mosi di jalankan yang belum sesuai dengan posisi keinginan di pengembang.

Karena banyak hal yang posisinya kemarin itu kayak contohnya dalam pembuatan sertifikat itu dari awal kan dari BPN split BPN, sisanya ada di BPN, kan ada ukur ulang, seperti itu, banyak yang harus direvisi, diperbaiki.

Pada kesempatan ini di Kota Tasikmalaya sudah berjalan dan kami dari REI dan bisa dicek yang paling banyak sudah menyerahkan.

Kalau kami dari REI ini sudah bersinergi,makanya dari assosiasi kami yang lebih banyak dalam hal PSU. Bagi kami merasa bangga kalau misalkan secepatnya serah terima. Karena kami pun menyerahkan kewajiban kami. Karena waktu porsi pembebasannya kita kan 100 persen yang efektifnya 60 persen 40 persen posisinya sekarang itu milik warga dan yang memang harus diserahkan ke Pemerintah diantaranya kan jalan saluran..

“Kami menyambut baik dari awal juga seperti itu, jadi jangan salah presisi bahwasanya dulu kesannya developer tidak menyerahkan, itu salah, karena bukan tidak mau menyerahkan, yang jelas aturannya belum pas,” ucapnya.