Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Pelaku Pembacokan Seorang Pelajar

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres sukabumi kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyayaan atau pengeroyokan yang pelakunya merupakan dari kalangan pelajar.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 2 Desember yang berlokasi di daerah Kebon Pedes Kampung Cipari Desa Bojong Sawah sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kronologis kejadiannya bahwa para pelaku ini yang telah berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan inisial (JI) dan (IA) yang mana ke dua pelaku ini merupakan pelajar dari sekolah SMK di Sukalarang.

“Pada hari itu usai melaksanakan aktifitas belajarnya mereka berkumpul di sebuah warung, kemudian bersepakat dengan beberapa rekannya untuk melakukan konvoi, kemudian pada saat melintasi TKP, dengan menggunakan 4 sepeda motor bersama dengan teman – temannya berpapasan dengan pihak korban yang berinisial (MF AP) berstatus sebagai pelajar juga disalah satu SMK di Sukaraja, karena terlihat secara jelas dari identitas seragamnya kemudian tanpa sebab yang pasti, maka mereka para pelaku ini melakukan penyerangan terhadap pihak korban, didahului oleh beberapa upaya pukulan terhadap pihak korban namun tidak mengenai pihak korban, namun tersangka saudara (JI) ini mengeluarkan senjata tajam dan diayunkan kepada pihak korban dan tepat mengenai bagian dahi kepala” ungkap Kapolres, Rabu (07/12/22).

Masih menurutnya, akibat bacokan tersebut saudara korban (MF AP) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah di lakukan perawatan oleh pihak kesehatan, ada pun barang bukti yang dapat diamankan oleh pihak satreskrim polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Polsek Kebonpedes 2 buah senjata tajam jenis kelewang dan cerulit kemudian satu unit sepeda motor yang dipergunakan oleh seorang tersangka.

“Dan kepada para tersangka ini kami mengenakan pasal yang berlapis yang pertama UUD KUHP pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian pasal berikutnya kami kenakan pasal 351ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan yang terakhir pasal 76 C ayat 2 UUD No 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Sy Zainal Abidin menyatakan, dari kejadian ini menjadi keprihatinan kita semua sampai kapan kekerasan dikalangan pelajar baik itu level SD, SMP dan SMA masih terus terjadi diwilayah hukum kita, menjadi keprihatinan dan menjadi permasalahan sosial tersendiri bagi seluruh warga Kota dan Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian kita semua, mereka yang seharusnya memanpaatkan waktunya untuk mengisi dengan hal – hal yang positif, menambah keterampilan wawasan dan ilmu pengetahuan justru di paksa dan harus terlibat dengan hal – hal yang tidak perlu ini.

“Sekali lagi ini menjadi perhatian kita semua maka dalam kesempatan relese ini kami mengajak pihak perwakilan dinas pendidikan provinsi yang ada di Sukabumi untuk memberikan himbauan dan arahannya kepada kita semua, kemudian kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada potensi – potensi gangguan kamtibmas dan permasalahan – permasalahan sosial yang berada di lingkungan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi untuk bisa menyampaikan informasinya melalui program bebeja Kapolres melalui nomor WhatsApp yang telah kami sediakan,” pungkasnya