Pewarta: Rusdi
SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Sukabumi Kota pada awal tahun 2023 akan menerapkan tilang elektronik di sejumlah titik ruas jalan di wilayahnya.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, rencananya akan diberlakukan pada awal 2023.
Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno kepada wartawan, Selasa (6/12/22).
Pihaknya, ucap Tejo, tengah menyosialisasikan tilang ETLE.
“Sosialisi ini dilakukan sejak 1 Desember dan akan berakhir 23 (Desember) mendatang. Pasalnya, kita akan mulai melakukan tilang menggunakan aplikasi ini pada 2023 nanti,” ujarnya.
Jika tahapan sosialisasi selesai, kata Tejo, maka petugas akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan aplikasi ETLE Lodaya.
Pelanggaran yang ter-capture nantinya akan divalidasi dan verifikasi oleh petugas yang berada pada ETLE backoffice untuk selanjutnya dibuatkan pemberitahuan kepada pelanggar.”Setelah dilakukan verifikasi, para pelanggar akan diberikan waktu 8×24 jam untuk komfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan dengan menjawab email, mengunjungi website atau bisa datang langsung ke posko ETLE di Satpas Polres Sukabumi Kota,” terang Tejo.
Nantinya, ucap Tejo, pelanggar akan diberikan tilang oleh petugas yang berada di posko ETLE sebagai syarat mendaptakan kode briva untuk membayar kode tilang.
“Nanti pelanggar tidak bisa melakukan administrasi, mulai pembayaran pajak perpanjang STNK. Harus dibayar terlebih dahulu sehingga nanti kita akan buka kembali blokirnya,” ucapnya.
Menurut Tejo, keuntungan dari sistem tilang elektronik adalah bisa meminimalisasi pungli dan mekanisme tilang akan lebih rapi. “Karena semua masuk ke dalam sistem bahkan untuk denda pun nanti masuk langsung ke dalam bank,” tandasnya.