Otak Pelaku Investasi Bodong yang Menggegerkan Tasikmalaya Ditangkap Polisi di Karangnunggal

Fokus Kab Tasik Hukum dan Kriminal

KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Pelaku investasi bodong yang sempat menggegerkan dan merugikan warga Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti shopee letter, akulaku dan bukalapak ini sekitar 600 orang, dengan total kerugian sebesar ditaksir Rp 2,3 miliar.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan pelaku WW warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ini telah melakukan penipuan ini sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022. “Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi membernya. Hal ini agarlimit pinjaman online member bisa tercairkan,” ujar Suhardi dalam keterangan rilisnya yang diterima FokusPriangan, Kamis (1/12/22).

Hal tersebut menurut Suhardi, dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce.
Korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen.

Skema tersebut, ucapnya, digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. Sehingga kata Suhardi, bahwa modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online.
Suhardi mengungkapkan, masih ada kemungkinan untuk tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan akan hal tersebut.

“Di sini kami menerapkan pasal 378 dan juga pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Suhardi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya sempat berdatangan ke Mapolsek Karangnunggal dan Polres Tasikmakaya guna mengadukan penipuan yang dialaminya.

Kepada polisi, para korban mengaku jika modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online. Para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan keuntungan rutin dari pinjaman ini.

Awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online, seperti melalui aplikasi shopee pay letter, Akulaku hingga Bukalapak. Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.

Namun ketika uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, maka dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce. (****)