Pewarta: Tim
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Kepala desa Sariwangi Ahmad Sahal Zarkasi.ST, klarifikasi tetkait adanya penggiringan dari pihak pemerintah desa sariwangi untuk di belanjakan di salah satu warung dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai Sembako periode bulan Oktober-November-Desember 2022 melalui PT.POS Indonesia yang di selenggarakan di gedung desa Sariwangi pada selasa, (29/11/2022).
Ahmad Sahal sebagai kepala desa menjelaskan bahwa dugaan penggiringan tersebut tidak benar, karena sebelum penyaluran Bantuan sosial tersebut di adakan musyawarah terlebih dahulu untuk membahas bagaimana mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai sembako yang memang judul nya sembako jadi harus di belanjakan sembako.” Kami sebagai pemerintah desa tidak mengambil sikap sendiri, sebelum penyaluran ada musyawarah terlebih dahulu mengenai mekanisme penyaluran bantuan ini, karna memang sudah jelas judul nya itu bantuan sembako jadi harus di belanjakan sembako, dan hasil daripada musyawarah tersebut para KPM menyepakati bahwa uang yang 600 ribu di belanjakan di salahsatu warung,”katanya.
“Kami juga tidak ada paksaan harus di belanjakan di salah satu warung, adapun KPM yang mengeluh tidak mau membelanjakan uang bantuan tersebut kami kasih penjelasan bahwa uang tersebut untuk di belanjakan sembako sesuai aturan yang ada jadi tidak bisa di gunakan untuk hal yang lain daripada empat komoditi.
kami berharap masyarakat penerima bantuan sosial tunai dapat mengerti memahami bahawasanya bantuan tersebut untuk dibelanjakan buat sembako,”tutupnya.