2 Mobil Truk Penghisap BBM Bersubsidi Beserta 3 Orang Tersangka Diamankan Polres Sukabumi Kota, Dalam Kasus Penyalhgunaan Solar Subsidi

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Sukabumi Kota membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Kasus ini melibatkan AG (35) warga Madura, YAS (39), dan S (21) warga Lampung.

Ketiganya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari minggu 27 November 2022 di Kampung Babakan 04/02, Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konfrensi persnya mengungkapkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubdi ini dapat terungkap berawal dari informasi masyarakat.

” Berbekal dari informasi tersebut Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan unit reskrim Polsek Cisaat melakukan lidik, kemudian hasil dari penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan beberapa barang bukti, ke tiga orang ini merupakan orang luar Sukabumi yang telah melakukan pemetaan terhadap situasi dan kondisi di Kota Sukabumi dalam hal aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi” ujarnya, kamis (01/12/22).

Masih menurut Kapolres, berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, bahwa masih terdapat satu tersangka lainnya berinisial AJ yang bertindak selaku pemodal yang saat ini masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

” Adapun modus operandi yang mereka lakukan, salah satu tersangka berinisial S mengemudikan Truk Box melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU, tangki pengisian telah mereka modifikasi, dari tangki pengisian ini dapat mereka tarik ke dalam 4 toren yang masing – masing berkapasitas 1000 liter, yang sudah tersedia di dalam truk box tersebut, setelah di rasa cukup mereka para tersangka merapatkan mobil truk box ini dikampung Babakan Kecamatan Cisaat, kemudian BBM bersubsidi ini mereka pindahkan ke dalam truk yang bak nya telah di modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM sebanyak 8000 liter dengan cara di sedot menggunakan mesin pompa” ungkap Sy Zainal Abidin

Selanjutnya Kapolres kembali mengungkapkan, setelah terisi 8000 liter kemudian truk tersebut diantarkan sampai tol cigombong (bocimi) lalu kemudian berganti pengemudi atau sopir saat sudah sampai disana.

” Menurut pengakuan dari tiga tersangka ini mereka hanya mengumpulkan BBM bersubsidi ini di wiliyah Sukabumi, kemudian mengantarkannya sampai tol Cigombong, untuk transaksi selanjutnya di lakukan oleh pelaku lainnya” ucapnya

Dari penangkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 3 orang tersangka, 1 mobil truk Box warna putih, 1 bomil truk colt diesel warna kuning, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, 2 buah selang berdiameter dua inci dengan total pnjang 10 meter.

” Kepada pra tersangka yang saat ini tengah di lakukan penahanan di mapolres Sukabumi Kota akan di kenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta pasal 53 hurup B,C dan D UUD RI no 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres.