Pewarta: Keykey
KAB.SUBANG. FOKUSPRIANGAN.ID – Pertanyakan terkait pembiayaan atau membiayai kegiatan penunjang penyelenggaraan Porprov terhadap 7 OPD, tidak menyebabkan perubahan APBD tahun 2022, puluhan massa LSM Pendekar Kabupaten Subang lakukan unjuk rasa ke kantor Dinas PUPR dan DPRD Kabupaten Subang, Rabu (23/11/22).
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, adapun tuntutan dari masa aksi LSM Pendekar terkait anggaran penyelenggara yang membiayai pelaksanaan kegiatan porprov dari 7 OPD. Menyebabkan gagal bayar, sehingga APBD Subang ditolak.
Selain itu bahwa anggaran kegiatan OPD untuk penunjang kelancaran porprov tahun 2022 diambil dari bantuan yang tidak terduga yang diasumsikan keadaan mendesak.
Adapun yang diasumsikan regulasi keuangan yang jadi dasar pemerintahan kabupaten subang ada 4 Regulasi antara lain.
1. Uu No 23/2014 Tentang pemerintahan daerah.
2. PP No 12/2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah.
3. Permendagri No. 77/2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Permendagri No. 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua LSM Pendekar, Wahyudin mengatakan bahwa terkait anggaran kegiatan porprov tahun 2022 dari 7 OPD untuk menunjang pelaksanaan kegiatan porprov yang diambil dari anggaran bantuan yang tidak terduga total untuk pelaksanaan Porprov hingga 19 miliyar dari 7 OPD di Kabupaten subang. “Sehingga menyebabkan pengelolaan keuangan di Kabupaten Subang sampai terjadi amburadul, pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah tidak menyebabkan perubahan APBD,” ujarnya.
Dirinya mempertanyakan, bagai mana dengan tambahan belanja bantuan provinsi dengan bertambahnya pagu anggaran OPD dengan adanya penunjang anggaran penyelengaraan Porprov. “Kemudian ada isu terjadinya bahwa TPP ASN Untuk bulan November tahun 2022 tidak bisa dibayarkan dan kenapa sampai saat ini tidak dilakukan perubahan APBD Tahun 2022 terhadap Belanja OPD yang krusial,” sebut Wahyudin.
Tidak hanya itu pihaknya mempertanyakan terkait aset Pemda dan ijin Flora Wisata Dcastello.