Pewarta: Iwan Singadinata
KAB.TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Para pelaku dunia usaha kecil yang mendapat layanan kemudahan penyelesaian Nomor Induk Berusaha ( NIB ) secara gratis, sangat bersyukur dan bangga. Pasalnya mereka telah mendapat pengakuan legalitas berusaha dari pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSPTK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perijinan Berusaha Dan Non Perijinan Doni S.STP. MSi kepada Fokus Priangan.id, Selasa (22/11/22).
Menurut Doni kebanggaan mereka dari laporan staf pegawai yang melayani, juga yang diterima langsung baik melalui telepon seluler maupun yang datang keruang kerjanya. “Tak henti mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan dan ada yang mengatakan baru kali ini sebagai pedagang kecil walaupun tak punya tempat yang tetap untuk melakukan usaha, dapat legalitasnya, sambil berkilah tidak bisa diukur dengan uang,” ujarnya.
Doni menjelaskan, bilamana kita flashback pada perijinan sebelumnya untuk mendapatkan legimitasinya tak mudah seperti saat ini, proses penyelesaiannya memakan waktu lama. “Hari ini seperti anda (pen) ketahui dan lihat 1 menit daftar, ke-2 menit masuk untuk pemrosesan dan menit ke-3 selesai dan surat ijin sebagai legalitas diterima,” sebut Doni.
Gebyar sehari NIB UMKM mikro bagi 1000 pelaku usaha kecil,”ujar dibuka serentak melalui ZOOM MEETING oleh wakil Gubernur Jawa Barat UU. Ruzhanul Ulum tadi pagi pada pukul 09.00 WIB. Dan untuk kabupaten Tasik, Sekdis dr. Faisal mengawali dengan memberikan surat ijin legalitas usaha kepada seorang pelaku usaha yang sudah lansia dan dari seorang wakil milenial.
Doni menegaskan kedepannya, program provinsi ini akan dilakukan dengan istilah jemput bola kedaerah terpencil, sehingga tidak ada prasangka yang tak baik atau seakan ada diskriminasi dari para pelaku usaha didaerah kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten. “Pada umumnya kemudahan untuk berusaha dari pelaku usaha kecil, semakin mudah,” tandasnya.