Pewarta: Rafli Hidayat
KAB.CIANJUR. FOKUSPRIANGAN.ID – Pembangunan TPT dan MCK di kampung Cilalay Desa Cijagang kecamatan Cikalong kulon Kabupaten Cianjur, awalnya di duga adalah hasil dari pada swadaya masyarakat, pĂ salnya proyek tersebut tanpa di pasang papan anggaran proyek.
Namun setelah di konfirmasi melalui kasi pembangunan Desa Cijagang, ternyata proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 3 tahun anggaran 2022, dengan anggaran biaya kurang lebih Rp 99.700 000.
Kasi pelayanan dan pembangunan Desa Cijagang Algiferi membenarkan, bahwa papan anggaran benar belum terpasang, karena masih dalam proses pembuatan, mungkin baru besok akan di pasang di lokasi proyek pembangunan TPT dan MCK,” ucapnya. Senin (21/11/22).
Bahkan pihaknya menambahkan, bahwa anggarĂ n sebesar Rp 99700 000 adalah anggaran dari DD tahun anggaran 2022 tahap 3 yang di peruntukan untuk pembangunan TPT dan MCk di kampung Cilalay Desa Cijagang kecamatan Cikalong kulon,”katanya.
Proyek pembangunan TPT dan MCK Desa Cigagang di duga sudah melanggar undang undang tentang keterbukaan informasi publik, pasalnya proyek ini di duga atas hasil swadaya masyarakat, karena proyek pembuatan TPT dan MCK tidak ada papan anggaran.
Di wajibkan setiap badan publik harus mengumumkan informasi terhadap publik secara berkala, dimana telah di atur dalam UU informasi pulik No 14 tahun 2008, pada intinya harus bisa memberikan informasi kepada setiap badan publik, untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi.