Sidang Sengketa Pertandingan di Porprov Jabar XIV Pada Cabor Porlasi, Medali Emas Kembali Ke Kabupaten Sukabumi

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta : Eka

BANDUNG. FOKUSPRIANGAN.ID – Gugatan Sidang sengketa pertandingan yang di layangkan oleh Koni Kabupaten Sukabumi terhadap Ketua Porlasi Jabar, Technikal Deligate, Pengcab olah raga layar Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Karawang pada ajang Porprov Jabar XIV 2022, cabang Olah raga Layar (Porlasi) Kabupaten Sukabumi, akhirnya Dewan hakim KONI Jabar mengabulkan dan memenangkan gugatan Koni Kabupaten Sukabumi

Menurut ketua KONI Kabupaten Sukabumi Sirodjudin, mengatakan, kita menjalankan prosedur aja, ketika ini harus di perjuangkan akan kita perjuangakan, di cabor Porlasi ini ada indikasi dugaan pembagian medali lalu kita protes dengan membawa bukti-bukti pertama di dewan hakim cabor Porlasi namun di tolak akhirnya kita naik ke dewan hakim KONI Jabar.

“Setelah kita naik ke Dewan hakim KONI Jabar dikaji dan disidangkan alhamdulilah dewan hakim memutuskan dan memenangkan serta mengabulkan gugatan Koni Kabupaten Sukabumi terhadap perolehan 3 emas 2 perak dan 1 perungu pada cabor Porlasi,” ujar Sirodjudin, Sabtu (19/11/22).

Masih menurut Sirodj, dan ternyata itu bukan indikasi tetapi memang real bagi-bagi medali pada cabor layar ini tetapi alhamdulilah sudah kita menangkan gugagatan ini.

” Kepada Technical Deligate dan Pengprov, serta pengcab – pengcab jangan main – main dengan aturan yang sudah di tetapkan, harus fairplay dan sportif, dengan kejadian seperti ini, tentunya merupakan sebuah preseden buruk terhadap jalannya Porprov XI Jabar 2022, namun semuanya sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu hingga saat ini Kontingen Kabupaten Sukabumi di ajang Pekan Olah raga Provinsi (Porprov) XIV Jabar 2022 memeperoleh 22 medali emas dengan total medali secara keseluruhan sebanyak 78 medali.

Di tempat yang sama Ketua Porlasi Kabupaten Sukabumi Nasrudin Sumitra menjelaskan, kalau menurut saya dalam ajang Porprov Jabar XIV ini pada cabor Porlasi, pembagian medali bukan hanya terindikasi tetapi sudah dan diduga direncanakan jauh sebelum TC dilaksanakan, dalam rapat tanggal 16 Agustus 2022 pembagian medali sudah direncanakan dan dilksanakan oleh Kabupaten dan Kota lainnya yang mengukuti ajang Porprov ini,”katanya.

“Dari sepuluh peserta kabupaten dan kota yang mengikuti cabor layar ini medali sudah di plot dan di atur serta di bagikan satu-satu, tinggal 17 yang di lakukan fight, nah kami dalam hal ini saya selaku ketua pengcab Porlasi Kabupaten Sukabumi, yang menolak bagi-bagi medali tersebut, dari awal penolakan sampai malam tadi tetap konsisten dengan apa yang kami tolak, jadi tidak celah atau memberikan kesempatan,” jelasnya.

Lanjut Nasrudin, tahapan-tahapan demi tahapan telah kita lalui, semua kelas yang telah kita ikuti, dan diambil medali emasnya oleh Kota dan Kabupaten lain itu yang kita gugat.”Dan 4 atlet yang mendapatkan medali emas tersebut Kahea Abdilah Zulfikar dengan 2 medali emas, kemudian Lulu Jahamarani mendapatkan 1 medali emas, kemudian Haikal juga mendapatkan medali emas, dan Aldi mendapatkan medali perak,” ucap Nasrudin

Sementara pada saat di persidangan, Ketua Porlasi Kabupaten Sukabumi memaparkan, “hakim melihat pakta – pakta di persidangan kita sudah siap dengan data yang mereka minta, jadi tidak unsur kita memaksa atau terpaksa dalam persidangan ini, karena pakta dan data sudah kita siapkan dari awal, tanggal 13 kita protes ke dewan hakim di tingkat cabor kemudian kita melapor dan berkoordinasi dengan KONI selaku pimpinan kontingen kemudian pihak KONI yang menindaklanjuti laporan dari kami, untuk melapor ke dewan hakim tetapi hingga sampai tanggal 13 malam tidak ada keputusan alias ditolak oleh dewan hakim di Porlasi atau di arena venue pertandingan,”ujarnya.

Nasrudin kembali menambahkan, akibat dari pengaturan medali tersebut pada saat upacara pengalungan penghargaan medali kita juga Porlasi Kabupaten Sukabumi melakukan protes dengan cara kami selurus atlet yang merasa dirugikan tidak naik podium, apapun namanya baik itu keteledoran tindakan ini sudah mencedrai nilai-nilai sportifitas.

Sedangkan kuasa hukum dari pihak KONI Kabupaten Sukabumi Padilah mengatakan, secara umum persidangan berjalan baik kita sudah sampaikan dalil gugatan yang telah kita buat, di tambah dengan alat bukti surat ke dewan hakim Provinsi saksipun sudah menerangkan dan membenarkan kejadian di dalam surat dan real di lapangan, tetapi jawaban TD mereka bersikeras bahwa mereka menjalankan kesepakatan bersama, artinya TD bukan menjalankan aturan pertandingan yang ada di cabang olahraga tersebut,”imbuhnya.

” Seharus dari awal Koni Provinsi Jawa Barat memberikan ultimatum kepada seluruh cabor agar menjalankan pertandingan ini secara fair play artinya dalil atau dasar yang di lakukan dalam pertandingan adalah aturan yang berlaku dalam pertandingan bukan aturan-aturan sendiri yang dibuat oleh mereka,” pungkasnya