Jaringan Bandar Sabu Kembali di Ungkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

Pewarta: Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse ( Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali gagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu 16 November 2022 siang. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Masih menurutnya, dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam.

“Barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya” ungkapnya

Sambung wahhudi “Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.