Benarkah Bercinta Dengan Istri Pada Malam Jumat Adalah Sunah Rasul..?

FOKUS SUKABUMI Sosial

Caption : Ilustrasi

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Banyak anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa melakukan hubungan suami istri di Malam Jumat adalah termasuk sunah Rasul.

Anggapan sunah Rasul di Malam Jumat banyak dijadikan guyonan bahkan cukup populer hingga banyak dijadikan obrolan serius setiap Hari Kamis.

Hal itu merujuk pada kebiasaan aktivitas hubungan suami istri atau hubungan seks suami isti di malam Jumat.

Benarkah berhubungan suami istri atau hubungan seks di malam Jumat adalah amalan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW?

Hukum Berjima pada Malam Jumat

Sebagian ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri juga menjadi amalan sunah malam Jumat. Imam Al Ghazali misalnya menjelaskan mengenai berhubungan suami istri pada malam Jumat.

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah. Maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Rasulullah SAW pernah berdabda yang diriwayatkan oleh HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini.

Sunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan Salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum Salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). “Barangsiapa yang mandi pada Hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)

“Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain Malam Senin atau Malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di Malam Jumat,”.

Pernyataan ini dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, nu.or.id, yang menukilkan pendapat Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556. 

Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan baik, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68).