Disiplin Pegawai Dilingkungan Kantor Inspektorat Daerah Laksnakan Apel Pagi

Fokus Kab Tasik Pemerintahan

Pewarta: Iwan Singadinata

KAB. TASIK. FOKUSPRIANGAN.ID – Sudah menjadi kepatuhan di setiap dinas, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bukan saja karena mentaati aturan dan peraturan sebagai abdi negara, tetapi lebih daripada itu, sebagai rasa tanggungjawab pada diri (individu) dan kelompok dari sebuah organisasi untuk memberikan yang terbaiknya sebagai pegawai.

Pagi yang cerah Kamis (17/11/22) penulis tak sengaja lewat kantor inspektorat setempat yang berada dilingkungan Komplek perkantoran sekretariat daerah Bojongkoneng Singaparna, terlihat para pegawai melaksanakan apel pagi, Irban I Azis sedang memberikan arahan pada semua staf pegawai baik struktural maupun fungsional sebelum melakukan aktivitas kinerjanya, bisa dimungkinkan juga ada pesan dan kesan yang disampaikan dari pimpinan, agar setiap pelaksanaan dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi dan prosedur yang seharusnya.

Oleh karena disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam aturan dan peraturan ketertiban pegawai seperti yang tertuang dari PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022.

Apel pagi sangat penting dan merupakan kewajiban ASN salahsatunya mengikuti Apel Pagi yang rutin dilaksanakan setiap pagi hari sebelum memulai aktifitas di bidang tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Mengawali apel pagi yang dilaksanakan, pimpinan dengan mudah pengecek kehadiran para pegawai, hal ini bertujuan untuk mendorong agar setiap pegawai sungguh-sungguh dapat mengikuti apel.

Pimpinan juga menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan tugas pokok dan fungsi ASN antara lain agar selalu semangat dalam melaksanakan tugas serta pelayanan publik, laksanakan dan penuhi kewajiban administrastif sebagai ASN, serta laksanakan dan penuhi target kinerja dengan baik serta jaga dan tingkatkan sinergitas serta soliditas khususnya sesama rekan pegawai.

Patut diingat, Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sumber : Berbagai Literatur Pengetahuan dan Pustaka Pribadi.